Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Arif Wibowo Diinterogasi Soal Hubungan Dengan Andi Narogong

RABU, 05 JULI 2017 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7). Dalam pemeriksaannya, Arif sempat ditanya oleh penyidik mengenai hubungannya dengan Andi Narogong.

"Ya biasa, yang ditanyakan, tadi hadir sbebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Kenal atau enggak, pernah ketemu atau enggak, pernah ikut rapat bersama dia atau enggak. Ya saya jawab gak pernah," jelas Arif usai menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, saat pembahasan anggaran proyek e-KTP berlangsung, tahun 2010, dirinya masih menjadi anggota baru DPR. Arif juga mengaku tak ikut rapat di DPR saat pembahasan awal anggaran proyek e-KTP. Sebab, ketika menjadi anggota Komisi II DPR, ia juga merangkap sebagai Badan Legislasi (Baleg).


"Nggak ikut (rapat) saya. Saya di Komisi II kan sekaligus Baleg. Baleg kan nggak ikut rapat e-KTP, gimana sampeyan?" jelas Arif.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di ruangan Ketua Badan Anggaran saat itu (almh) Mustoko Weni tahun 2010. Dalam persidangan terdakwa Irwan dan Sugiharto disebutkan, pertemuan yang melibatkan mantan anggota DPR,Miryam S Haryani itu menjadi awal dari bagi-bagi duit e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

"Ya saya gak tahu. Saya gak pernah ikut. Saya sudah konfirmasi semuanya. Saya malah minta kepada KPK untuk menyelidiki sedetail mungkin, seakurat mungkin," imbuhnya.

Arif menjelaskan, ia merupakan salah satu anggota DPR yang menyetujui proyek e-KTP. Menurutnya karena pada saat itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebar di masyarakat tidak beres, imbas dari pemilihan presiden 2009.

"2009 kan pemilunya kacau. NIK nya harus beres. NIK beres itu syarat untuk KTP elektronik bisa jalan. Sepanjang NIK nya gak beres, gak bisa," ujar Arif.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Arif Wibowo disebutkan menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Namun hal itu disanggah oleh Arif. Dalam pemeriksaannya yang selama hampir lima jam tadi, Arif mengaku penyidik menanyakan perihal aliran dana tersebut.

"Ya pasti ditanya atau enggak. Alhamdulillah tidak ada sama sekali. Kan saya dituduhkan menerima USD 500 ribu, kurang lebih kalau sekarang Rp 6 miliar," pungkas Arif. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya