Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Arif Wibowo Diinterogasi Soal Hubungan Dengan Andi Narogong

RABU, 05 JULI 2017 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7). Dalam pemeriksaannya, Arif sempat ditanya oleh penyidik mengenai hubungannya dengan Andi Narogong.

"Ya biasa, yang ditanyakan, tadi hadir sbebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Kenal atau enggak, pernah ketemu atau enggak, pernah ikut rapat bersama dia atau enggak. Ya saya jawab gak pernah," jelas Arif usai menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, saat pembahasan anggaran proyek e-KTP berlangsung, tahun 2010, dirinya masih menjadi anggota baru DPR. Arif juga mengaku tak ikut rapat di DPR saat pembahasan awal anggaran proyek e-KTP. Sebab, ketika menjadi anggota Komisi II DPR, ia juga merangkap sebagai Badan Legislasi (Baleg).


"Nggak ikut (rapat) saya. Saya di Komisi II kan sekaligus Baleg. Baleg kan nggak ikut rapat e-KTP, gimana sampeyan?" jelas Arif.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di ruangan Ketua Badan Anggaran saat itu (almh) Mustoko Weni tahun 2010. Dalam persidangan terdakwa Irwan dan Sugiharto disebutkan, pertemuan yang melibatkan mantan anggota DPR,Miryam S Haryani itu menjadi awal dari bagi-bagi duit e-KTP ke sejumlah anggota DPR.

"Ya saya gak tahu. Saya gak pernah ikut. Saya sudah konfirmasi semuanya. Saya malah minta kepada KPK untuk menyelidiki sedetail mungkin, seakurat mungkin," imbuhnya.

Arif menjelaskan, ia merupakan salah satu anggota DPR yang menyetujui proyek e-KTP. Menurutnya karena pada saat itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersebar di masyarakat tidak beres, imbas dari pemilihan presiden 2009.

"2009 kan pemilunya kacau. NIK nya harus beres. NIK beres itu syarat untuk KTP elektronik bisa jalan. Sepanjang NIK nya gak beres, gak bisa," ujar Arif.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, Arif Wibowo disebutkan menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Namun hal itu disanggah oleh Arif. Dalam pemeriksaannya yang selama hampir lima jam tadi, Arif mengaku penyidik menanyakan perihal aliran dana tersebut.

"Ya pasti ditanya atau enggak. Alhamdulillah tidak ada sama sekali. Kan saya dituduhkan menerima USD 500 ribu, kurang lebih kalau sekarang Rp 6 miliar," pungkas Arif. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya