Berita

Olly Dondokambey/Net

Hukum

Olly Tetap Keukeuh Tak Terima Duit Haram e-KTP

SELASA, 04 JULI 2017 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR 2011-2012, Olly Dondokambey tak ambil pusing mengenai penyebutan namanya pada surat tuntutan Jaksa Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Gubernur Sulawesi Utara itu bahkan meyakini namanya tak ada dalam surat tuntutan jaksa.

"Biarin aja. Enggak ada nama saya. Di (surat) dakwaan ada. Tapi di tuntutan enggak ada," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7).


Olly diperiksa selama hampir empat setengah jam sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Menurut dia, materi pemeriksaan hari ini tak ada perbedaan yang signifikan dengan panggilan KPK sebelumnya, yakni 26 Januari 2017 lalu. Olly juga pernah bersaksi di persidangan pada 27 April 2017 lalu.

"Gak ada perbedaan. Sama seperti dipengadilan dan pemeriksaan lama. Meknisme pembahasan anggaran di DPR," imbuhnya.

Olly mengklaim, pemeriksaan kali ini sebatas melengkapi keterangan yang pernah diberikannya ketika menjadi saksi. Terkait dirinya yang disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS yang disebut dalam surat dakwaan, Olly tetap menyangkal hal tersebut.

"Duit aja gak terima. Mau balikin uang?" ujar Olly saat ditanya wartawan mengenai instruksi KPK untuk menegmbalikan dana e-KTP.

Politisi PDIP itu juga dengan tegas mengatakan, tidak ada penawaran atau bagi-bagi aliran dana proyek e-KTP ditubuh pimpinan Banggar. Sepengetahuan dirinya, tak pernah ada pihak yang mengatur bagi-bagi uang proyek dalam Banggar.

"Kan saya sudah jawab di pengadilan tidak ada penawaran kepada pimpinan banggar DPR. Kan Gua udah jawab di pengadilan. Apa lagi?" kata Olly.

Olly menyebutkan bahwa proyek e-KTP merupakan usulan pemerintah. Bukan usulan DPR dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Selama pembahasan anggaran proyek di DPR, Olly meyakini tak pernah ada yang janggal. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya