Berita

Rico Diansari/Net

Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Suap Gubernur Bengkulu

SELASA, 04 JULI 2017 | 11:15 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam pembangunan dua proyek jalan di Bengkulu. Keduanya adalah, Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS), Rico Diansari dan Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.

Rico Diansari alias Rico Chan juga diketahui sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu.

"Tersangka RDS dan JHW akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RM (Ridwan Mukti)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).


Ridwan Mukti yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu diduga menerima suap dari Jhoni Wijaya lewat Rico Diansari.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dugaan pemberian suap tersebut sebagai fee proyek terkait pelaksanaan dua proyek yang dikerjakan PT SMS di Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.

"(Fee proyek) yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS dijanjikan uang Rp 4,7 miliar, setelah potong pajak, dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong," jelas Alex.

Dua proyek itu diantaranya, proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

Sementara peran Rico dalam kasus tersebut diduga sebagai perantara suap. Dia diduga dekat dengan istri Ridwan Mukti, Lili Martiani.

Ketika melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu, tim Satgas KPK menyita uang sejulah Rp 1 miliar dengan pecahan uang Rp 100 ribu yang disimpan dalam kardus mie instan dari tangan Lili. KPK menyimpulkan uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan Jhoni kepada Ridwan lewat perantara Rico dan Lili.

Saat menangkap Jhoni di salah satu hotel di Bengkulu, KPK juga menyita uang dalam tas senilai Rp 260 juta yang diduga masih ada kaitannya dengan suap tersebut. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya