Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Majelis Hakim Tegur Patrialis Akbar Untuk Berikan Kesaksian Jujur

SENIN, 03 JULI 2017 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Mantan Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berdalih tidak mengetahui aksi Kamaludin yang memotret draf putusan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Patrialis saat itu, Kamaludin memang datang ke ruang kerjanya untuk memberikan surat undangan acara Asosiasi Haji dan Umrah.

Dikesempatan yang sama, dirinya sedang membaca draf putusan uji materi ‎perkara Nomor 129/PUU-XII/2015.  Namun, saat dirinya pergi pergi ke toilet, Kamaludin melakukan aksinya.


Entah bagaimana Patrialis mengetahui, Kamaludin memotret draf putusan tersebut, namun bekas Menteri Hukum dan Ham itu tidak meminta Kamaludin untuk menghapusnya. Terlebih, Patrialis juga tidak mengizinkan Kamaludin untuk mengambil foto draf putusan tersebut.

"Ya saya, ya sudahlah, saya tidak merasa curiga dengan pak Kamal. pak Kamal tidak pernah ceritakan hubungan dia dengan pak Basuki, jadi saya tida curiga yang mulia," ungkap Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Bukan soal itu saja Patrialis berkelit dalam memberikan kesaksian. Mantan anggota Komisi III DPR itu juga berulang kali membantah menerima uang dari Basuki.
Bahkan dirinya mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Terlebih dalam operasi tangkap tangan, tidak ada bukti satu sen yang diterimanya. Namun kesaksian yang dijelaskan Patrialis tidak diterima oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Saya ingatkan sekali lagi agar para saksi jujur dalam memberikan keterangan. Meski terdakwa punya hak sangkal, tapi saat dihadirkan sebagai saksi, maka wajib memberikan keterangan yang benar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu Dollar AS, Rp 4 juta, dan janji Rp 2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, melalui Kamaludin.‎ Uang hadiah itu diberikan terkait pemulusan judisial review Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya