Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Majelis Hakim Tegur Patrialis Akbar Untuk Berikan Kesaksian Jujur

SENIN, 03 JULI 2017 | 20:48 WIB | LAPORAN:

Mantan Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berdalih tidak mengetahui aksi Kamaludin yang memotret draf putusan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Patrialis saat itu, Kamaludin memang datang ke ruang kerjanya untuk memberikan surat undangan acara Asosiasi Haji dan Umrah.

Dikesempatan yang sama, dirinya sedang membaca draf putusan uji materi ‎perkara Nomor 129/PUU-XII/2015.  Namun, saat dirinya pergi pergi ke toilet, Kamaludin melakukan aksinya.


Entah bagaimana Patrialis mengetahui, Kamaludin memotret draf putusan tersebut, namun bekas Menteri Hukum dan Ham itu tidak meminta Kamaludin untuk menghapusnya. Terlebih, Patrialis juga tidak mengizinkan Kamaludin untuk mengambil foto draf putusan tersebut.

"Ya saya, ya sudahlah, saya tidak merasa curiga dengan pak Kamal. pak Kamal tidak pernah ceritakan hubungan dia dengan pak Basuki, jadi saya tida curiga yang mulia," ungkap Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Bukan soal itu saja Patrialis berkelit dalam memberikan kesaksian. Mantan anggota Komisi III DPR itu juga berulang kali membantah menerima uang dari Basuki.
Bahkan dirinya mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Terlebih dalam operasi tangkap tangan, tidak ada bukti satu sen yang diterimanya. Namun kesaksian yang dijelaskan Patrialis tidak diterima oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Saya ingatkan sekali lagi agar para saksi jujur dalam memberikan keterangan. Meski terdakwa punya hak sangkal, tapi saat dihadirkan sebagai saksi, maka wajib memberikan keterangan yang benar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu Dollar AS, Rp 4 juta, dan janji Rp 2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, melalui Kamaludin.‎ Uang hadiah itu diberikan terkait pemulusan judisial review Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya