Berita

Jaya Suprana

Keadilan Bagi Wong Cilik

SENIN, 29 MEI 2017 | 07:16 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERSANGKA kasus dugaan pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Didin (48 tahun) dibebaskan dari rumah tahanan sebab statusnya diubah menjadi tahanan kota.

Konon, Didin yang tercatat sebagai warga miskin di Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 junto Pasal 50 Ayat 3 pasal e dan/atau Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilaporkan oleh Polisi Hutan Gunung Gede Pangrango.

Menurut Kuasa Hukum Didin, penangguhan penahanan kliennya tak lepas dari peran besar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Selain membantu penangguhan penahanan Didin, Dedi Mulyadi juga membantu biaya hidup klien dan keluarganya selama menjalani proses kasusnya.


Mendengar kisah keberpihakan kepada wong cilik, rasa terharu selalu menyelinap ke lubuk sanubari terdalam diri saya.

Keberpihakan ke rakyat kecil yang tidak berdaya memang sudah menjadi sejenis benda langka bahkan benda asing di tengah suasana keberpihakan ke rakyat besar yang berkuasa.

Di tengah suasana hukum serba tajam ke bawah sambil tumpul ke atas memang makna apa yang disebut sebagai keadilan sudah makin lenyap.

Silakan keberpihakan Dedi Mulyadi yang kebetulan memang Bupati Purwakarta kepada Didin yang kebetulan sekadar penjual kupluk yang ingin menambah nafkah dengan mencari cacing sonari dinilai sebagai sekedar sebuah bentuk skenario sandiwara pencitraan di panggung politik atau entah apa.

Namun bahwa sandiwara pencitraan sang Bupati Purwakarta pada kenyataan merupakan suatu bukti tak terbantahkan mengenai keberpihakan dirinya kepada wong cilik dalam mencari keadilan selaras sila kemanusiaan adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jelas bagi saya merupakan suatu sikap dan perilaku kepemimpinan yang secara nyata memang sedang dibutuhkan negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Andaikata Dedi Mulyadi memang melakukan pencitraan maka jelas lebih positif dan konstruktif ketimbang pencitraan negatif dan destruktif yang mencitrakan rakyat miskin sebagai pencuri, penipu, kriminal maka dibenarkan untuk dikriminalkan.

Maka melalui naskah sederhana yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL ini , saya menyampaikan terima kasih, penghormatan dan penghargaan kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang telah berkenan membantu warga miskin Didin untuk mencari keadilan.

Insya Allah, semangat mempersembahkan kemanusiaan dan keadilan bagi wong cilik oleh Bupati Purwakarta dapat menjadi suri teladan budi pekerti, sikap dan perilaku bagi para kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat untuk duduk di tahta singgasana kekuasaan di persada Nusantara tercinta ini. Merdeka! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya