Berita

Sandyawan Sumardi/Net

Jaya Suprana

Judicial Review UU No 1 Tahun 1961

KAMIS, 18 MEI 2017 | 11:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SELASA 16 Mei 2017, pendekar kemanusiaan dari Jeneponto, Sandyawan Sumardi mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi.

Sandyawan Sumardi datang ke Mahkamah Konstitusi bersama para pengacara publik dari Ciliwung Merdeka pada pukul 11.00 WIB. "Saya mewakili diri saya sendiri, sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri," kata Sandyawan.

Sandyawan menjelaskan dirinya bersama warga Bukit Duri digusur secara paksa oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dasar penggusuran tersebut adalah Undang-undang No 1 Tahun 1961. Alasannya, karena pemohon tidak bersertifikat.


Sementara bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara," tulis Sandyawan.

Karena itulah Sandyawan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 yang dijadikan dasar pemerintah melakukan penggusuran. "Pemohon mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak," ungkap Sandyawan. Padahal, menurut buku perencanaan Proyek dan AMDAL proyek Normalisasi Kali Ciliwung, disebutkan jika tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek Normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun.

"Oleh karena itu", Sandyawan melanjutkan, "Pembebasan lahan untuk proyek normalisasi kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum."

Saya pribadi bukan warga Bukit Duri tergusur namun naas nasib akibat hadir secara ragawi pada saat Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum pada tanggal 28 September 2016. Dengan matakepala dan matahati sendiri terpaksa saya menyaksikan dan ikut merasakan derita wong cilik yang digusur tanpa berdaya melawan penggusuran yang dilakukan oleh laskar Satpol PP dikawal kepolisian dan TNI.

Maka dari lubuk sanubari terdalam saya memanjatkan Doa Permohonan kepada Tuhan Yang Maha Kasih agar berkenan melimpahkan kesadaran dan keteguhan batin majelis hakim MK untuk senantiasa berpihak ke ke wong cilik tergusur maka berkenan mengabulkan judicial review UU nomor 1 tahun 1961 demi melindungi rakyat dari angkara murka penggusuran secara melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Jokowi dengan warga miskin Jakarta serta Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. MERDEKA! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya