Berita

Foto/Net

Politik

KPU Siapakan Dua PKPU Pilkada Serentak 2018

RABU, 26 APRIL 2017 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun dua Peraturan KPU (PKPU) untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2018. Dua PKPU tersebut yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.

"Tahapan tahun 2018 yang disusun terbagi menjadi dua tahapan. Sesuai Pasal 4 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015. Yaitu tahapan persiapan, dan tahapan penyelenggaraan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman seperti dilansir dari laman KPU, Rabu (26/4).

Selain menyusun PKPU, lanjut Arief, KPU juga telah melakukan penyempurnaan terkait ketentuan penyusunan anggaran, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dana kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih.


KPU mentargetkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dapat dimulai pada September 2017, dan pengusulan anggaran dapat diselesaikan pada Juli 2018.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, yang terdiri dari 17 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 39 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Dijadwalkan, Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya