Berita

Hukum

Majelis Hakim: Vonis Ahok Dibacakan 9 Mei

SELASA, 25 APRIL 2017 | 11:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penasehat hukum memintan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

Permintaan itu disampaikan saat membaca pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Ahok dan penasehat hukum menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menistakan agama.


Setelah pembacaaan pledoi, mejelis hakim menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan menyusun replik.

Oleh JPU langsung dijawab, tidak menyusun replik, tapi dengan tegas mereka pada tuntutan yang sudah dibacakan pekan lalu. Yaitu, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Penasehat hukum pun mengaku tetap pada pledoi.

Dengan begitu, mejelis hakim memutuskan akan membacakan putusan (vonis) terhadap Ahok. Vonis akan dilakukan pada Selasa dua pekan depan (9/5).

"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017," kata kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, sambil meminta terdakwa kembali dihadirkan. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya