Berita

Ahok/Net

Hukum

Pledoi Ahok, Tetap Pada Pendirian Tidak Lakukan Penodaan Agama

SELASA, 25 APRIL 2017 | 09:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru saja membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama, di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Dalam kasus ini, Ahok ditetapkan menjadi terdakwa tungggal. Pekan lalu, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Ahok membaca nota pledoi sebanyak lima halaman.


Dalam pledoinya, Ahok berterimakasi kepada mejelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penesehat hukum, yang telah membedah kasus yang disangkakan terhadap dirinya.

Ia tetap pada pendirian tidak melakukan penodaan, penistaan dan penghinaan terhadap agama dan golongan tertentu.

Ahok pun memuji JPU yang sudah mengakui bahwa dirinya tidak melakuakan penistaan agama.

Terakhir, Ahok berharap kepada mejelis hakim yang menjungjung tinggi kebenaran, agar memutus kasus yang disangkakan terhadap dirinya dengan seadil-adilnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya