Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri: Pencekalan Boleh Ditolak, Saya Yang Bikin UU-nya kok

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 14:47 WIB | LAPORAN:

DPR belum mengirimkan surat keberatan ke Presiden Jokowi atas permintaan cekal Ketua DPR, Setya Novanto ke luar negeri.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan, etikanya  pemerintah harus tetap menanggapi surat tersebut kendati ditolak.

"Dalam tradisi surat menyurat, itu diterima dan dijawab. Ini kan bukan surat pribadi Pak Nov, ini surat Bamus, surat kelembagaan, bukan diputuskan pribadi Pak Nov. Harus dihormati dong. Nanti kalau kita tidak balas surat pemerintah, kita nggak bikin undang-undang kan bahaya. Etika namanya, makanya ada ketetapan MPR tentang etika lembaga negara, kita harus saling menjaga. Wibawa institusi juga harus dijaga," ujar Fahri kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).


Fahri menerangkan, Presiden Jokowi bisa menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Biro Hukum Istana, Jaksa Agung, atau Sekretaris Negara untuk menjawab surat yang dilayangkan DPR.

Malahan, imbuh Fahri, Menkumham Yasonna H. Laoly perlu meninjau ulang keputusan Direktorat Imigrasi yang telah melarang Novanto ke luar negeri. Sebab, pencekalan sesungguhnya bisa ditolak. Hal itu sesuai Pasal 94 UU 6/2011 tentang Imigrasi.

"Undang-undang Imigrasi mengatakan bahwa pencekalan itu boleh ditolak, saya yang bikin undang-undangnya kok. Saya yang jadi ketua panjanya kok. Pasal yang dibatalkan oleh MK, seingat saya, Profesor Yusril menggugat pasal ini ke MK. Prof Yusril menjadikan saya berhadapan dengan penggugat, pemerintah. Padahal saya ini sebenarnya pembuat undang-undang, karena saya ini sebagai diskresi kepada imigrasi itu tidak bisa, dia harus ada verifikasi, kewenangan itu tidak bisa individual, kewenangan itu harus berdasarkan sistem, makanya ada hak menolak," terangnya

Fahri menerangkan, Novanto bisa dicekal saat statusnya masih saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, belum tersangka.

"Cuma kan semua orang sekarang takut sama KPK. Termasuklah Menteri Hukum dan HAM, itulah masalahnya, KPK punya undang-undang khusus. Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK. Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cekal) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang 'oh itu kewenangan KPK'. Ini negara mau diurus KPK semua?" ketus Fahri.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya