Berita

Foto/Net

Politik

Jaksa Agung Tak Bergeming

Dicecar DPR Soal Penundaan Sidang
KAMIS, 13 APRIL 2017 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, kemarin, Jaksa Agung M Prasetyo dicecar terkait penundaan pembacaan tuntutan sidang kasus Ahok. Meski begitu, Prasetyo tak bergeming. Dia menjelaskan secara gamblang soal penundaan tersebut.

Rapat yang dipimpin Benny K Harman itu dimulai pukul 1 siang. Awalnya, pimpinan mempersilakan Jaksa Agung memaparkan kinerja korps adhyaksa selama beberapa bulan belakangan. Prasetyo membeberkan beberapa di antaranya di hadapan 20 orang dari 50 anggota Komisi III yang hadir. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat, kata dia, adalah kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, saat anggota dewan diberi kesempatan menanggapi, Prasetyo dicecar soal penundaan pembacaan penuntutan sidang Ahok. Yang mengawali, anggota dari Fraksi PKS Aboebakar Al Habsyi. Dia mengkritik Kejagung soal penundaan persidangan Ahok pada Selasa, 12 April 2017. "Pak Jaksa Agung, kemarin tuh sidang agak seru, Pak. Saya tuh agak kaget. Apa begitu tipe para penuntut umum di negeri kita? Cuma gara-gara mesin ketik atau apa perlu dibantu Pak Benny?" katanya, sambil melirik Benny.


Aboe berujar, kalau soal perubahan tanggal, mungkin hari itu adalah hari baik. Namun, menurut dia, penundaan tersebut adalah sandiwara yang kurang nyaman untuk Kejagung. "Namun ini perasaan saya, Pak, ya. Mohon maaf jika agak kurang nyaman didengar. Saya ingin sebenarnya penuntut lebih cekatan, apalagi ngehadapin Ahok," ujarnya. Padahal, menurutnya, persidangan itu adalah bagian penting dari rangkaian hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan pelecehan agama.

Prasetyo pun menanggapi, penundaan itu bukan semata-mata sekadar persoalan ketikan. Menurutnya, masalah analisis harus diperhatikan. "Ini kan fakta persidangan banyak harus dikumpulkan, dilihat satu per satu," ujarnya.

Menurut dia, jaksa harus profesional dan proporsional supaya tidak salah dan keliru. Hakim pun, kata dia, juga seperti itu karena di penuntutan dan putusan sepenuhnya akan bergantung dan melihat fakta persidangan. "Jadi jangan hanya ketik, memang ketikannya belum selesai tapi analisa yuridisnya harus diperhatikan substansi dan materinya," tambah Prasetyo.

Eks politikus Nasdem itu juga menepis adanya intimidasi dan tekanan politik. "Jadi, semata karena masalah teknis dan yuridis," tegas Prasetyo. Dia berpendapat tidak ada konsekuensi jika berkas tuntutan itu terlambat, kecuali kalau sengaja terlambat baru ada sanksi. Menurutnya, penundaan sidang itu juga bukan karena mendapat surat rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Meski Prasetyo mengakui rekomendasi Polda Metro Jaya patut dipertimbangkan demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, Prasetyo mengatakan, penanganan kasus Ahok menimbulkan kekisruhan yang nyaris tidak terkendali. Karenanya, perlu diatur dan ditangani secara arif agar tidak semakin berkembang ke arah yang tidak diharapkan. Bahkan, bukan tidak mungkin penanganan kasus yang salah dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. "Dalam menghadapi situasi ini hukum dan penegakan hukum diuji dan dituntut untuk menciptakan keadilan, kepastian dan juga memberi manfaat," terangnya.

Prasetyo juga mengakui, pro dan kontra terus bermunculan selama proses persidangan terdakwa Ahok. Sebabnya, terdapat pihak yang saling berhadapan dan saling membawa kepentingan dan kebenaran sendiri-sendiri. Karenanya, dia memprediksi apa pun keputusan pengadilan nantinya pastilah memunculkan sikap yang berbeda-beda di setiap kubu pro maupun kontra.

"Karenanya, segala keputusan yang dibuat nantinya semata-mata haruslah mengangkat berbagai realitas dan kebenaran fakta yang ditemukan. Semua harus dinilai secara objektif, profesional dan proporsional," tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang tuntutan Ahok digelar Kamis, 20 April, atau sehari setelah pencoblosan Pilkada DKI. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya