Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Jaksa Agung: Penundaan Sidang Ahok Semata Masalah Teknis Dan Yuridis

RABU, 12 APRIL 2017 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung sangat hati-hati menangani kasus penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Perkara ini telah menciptakan dinamika di masyarakat yang sering nyaris tidak terkendali sehingga perlu di-manage dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara," kata Jaksa Agung, M Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Selama masing-masing pihak saling membawa kepentingan dan kebenaran sendiri dipastikannya apapun akhir putusannya nanti akan memunculkan penerimaan yang berbeda dan perlawanan antara puas tidak puas.


Prasetyo menegaskan, jaksa penuntut umum dan hakim terus berupaya mengeluarkan putusan yang berdasarkan realitas dan fakta persidangan. Kasus Ahok itu, menurutnya, harus dinilai secara objektif, proporsional, dan tidak boleh bergeser dari realitas dan fakta pertandingan yang ada.

"Hal itu pula yang menyebabkan sidang ke 18 kemarin pada giliran yang seharusnya JPU membacakan tuntutan terpaksa meminta penundaan untuk menyelesaikan naskah," terangnya.

Ia meminta semua pihak bisa memahami keputusan menunda persidangan Ahok.

"Kalaupun ada yang pertanyakan dan mempermasalahannya, rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," imbuh mantan politisi Nasdem ini.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjend Pol. M Iriawan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang Ahok ditunda. Namun, Prasetyo menegaskan, surat Kapolda tersebut bukan alasan yuridis dan tidak bisa dijadikan dasar atau pertimbangan hukum untuk dikabulkan atau tidaknya sidang.

"Tapi demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tentunya patut dipertimbangkan (surat Kapolda). Karenanya semua pihak diharapkan memiliki keinginan yang sama bahwa proses hukum yang berjalan dan proses demokrasi yang berjalan beriringan agar kasus ini bisa selesai dengan baik, aman dan damai," ujarnya lebih lanjut.[wid]



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya