Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey Jelaskan Pertimbangan Hukum DKPP Tegur Keras Sumarno

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan teguran keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, karena terbukti melanggar kode etik.

Putusan DKPP itu bernomor 42/DKPP-PKE-VI/2017. Awalnya, dugaan pelanggaran kode etik Sumarno dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok, relawan pendukung Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kuasa hukum Perkumpulan Cinta Ahok dari Gani Djemat & Partners, Humphrey Djemat, menjelaskan kembali alasan pengaduan yang dilakukan pihaknya ke DKPP.
 

 
Pertama, Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto bertema Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan Calon Gubernur, Anies Baswedan, di TPS 29 Kalibata.

Terakhir, Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017, yang seharusnya dimulai pukul 19.30 WIB, tanpa alasan jelas baru dimulai pukul 20.30 WIB.

"Dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut," tegas Humphrey.

Humphrey pun menjelaskan pertimbangan hukum putusan DKPP tersebut.

Mengenai rapat pleno, Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 WIB melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di lobby belakang sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok. DKPP menilai, komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara  harus menjaga kepercayaan masyarakat.

Dan, mengenai pertemuan antara Sumarno dan Anies di TPS 29/Kalibata, DKPP menganggapnya berpotensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.

Sedangkan mengenai profile picture aplikasi WA: Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada harus memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.

Hasilnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melanggar Kode Etik, dan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua KPUD DKI Jakarta. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya