Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Humphrey Jelaskan Pertimbangan Hukum DKPP Tegur Keras Sumarno

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 18:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan teguran keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, karena terbukti melanggar kode etik.

Putusan DKPP itu bernomor 42/DKPP-PKE-VI/2017. Awalnya, dugaan pelanggaran kode etik Sumarno dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok, relawan pendukung Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kuasa hukum Perkumpulan Cinta Ahok dari Gani Djemat & Partners, Humphrey Djemat, menjelaskan kembali alasan pengaduan yang dilakukan pihaknya ke DKPP.
 

 
Pertama, Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto bertema Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan Calon Gubernur, Anies Baswedan, di TPS 29 Kalibata.

Terakhir, Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017, yang seharusnya dimulai pukul 19.30 WIB, tanpa alasan jelas baru dimulai pukul 20.30 WIB.

"Dalam pembacaan putusan hari ini, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut," tegas Humphrey.

Humphrey pun menjelaskan pertimbangan hukum putusan DKPP tersebut.

Mengenai rapat pleno, Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 WIB melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di lobby belakang sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok. DKPP menilai, komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara  harus menjaga kepercayaan masyarakat.

Dan, mengenai pertemuan antara Sumarno dan Anies di TPS 29/Kalibata, DKPP menganggapnya berpotensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.

Sedangkan mengenai profile picture aplikasi WA: Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada harus memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.

Hasilnya, DKPP memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta terbukti melanggar Kode Etik, dan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Ketua KPUD DKI Jakarta. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya