Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengundang anggota KPU dan Bawaslu yang baru disahkan pada paripurna DPR, Kamis (6/4). Hadir juga anggota KPU dan Bawaslu yang lama.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie serta anggota DKPP Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait.
Hadir pula para komisioner KPU dan Bawaslu yang lama seperti Sigit Pamungkas dan Ida Budhiati (KPU), serta Muhammad, Nelson Simanjuntak, dan Endang Wihdatiningtyas (Bawaslu).
Anggota KPU baru yang hadir adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra. Sedangkan Anggota Bawaslu baru yang hadir adalah Ratna Dewi Pettalolo, Muchammad Afifuddin, Rahmad Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Abhan.
Jimly dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota KPU dan Bawaslu yang telah terpilih. Dia menyampaikan, pertemuan antara DKPP bersama anggota KPU dan Bawaslu lama dengan anggota KPU dan Bawaslu baru pertama-tama tujuannya untuk saling mengenal.
Di samping itu, Jimly menginginkan antara yang lama dan baru harus ada kesinambungan.
"Saya kira yang terpilih ini semua bagus. Apalagi di KPU ada dua petahana (Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman)," ungkap Jimly di kantor DKPP, Jalan Thamrin 14, Jakarta.
Jimly juga menyinggung soal keanggotaan DKPP dari dua lembaga itu atau biasa disebut dengan anggota DKPP
ex officio. Saat ini dua
ex officio, dari KPU adalah Ida Budhiati dan dari Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Kedua nama tersebut tidak lolos dalam seleksi KPU dan Bawaslu. Per 12 April 2017 masa jabatan mereka telah habis.
Sementara, masa jabatan DKPP baru berakhir pada 12 Juni 2017, atau masih ada waktu dua bulan. Secara hukum, masa jabatan kedua nama itu di DKPP sebenarnya masih dua bulan. Akan tetapi, Jimly, melihat tidak baik kesannya kalau keduanya bertahan di DKPP.
"Ini soal sepele, tapi bisa berakibat serius. Kalau misalnya ada putusan DKPP setelah 12 April tetapi masih ada tanda tangan Bu Ida atau Bu Endang, padahal mereka sudah tidak di KPU dan Bawaslu, nanti ada yang bilang tidak sah. Begitu juga, kalau kami tinggal berlima, kalau ada satu saja yang tidak ikut rapat, tidak akan kuorum," terang Jimly.
Untuk itu, dia meminta secepatnya setelah anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik segera menunjuk perwakilan di DKPP. Persoalan ini baru pertama kali terjadi, karena sebelumnya belum pernah ada contoh yang sama terkait mekanisme pergantian anggota KPU dan Bawaslu di DKPP setelah masa jabatan berakhir.
"Saya juga akan membuat surat ke Presiden. Intinya jangan sampai ada kekosongan," tutur Jimly.
[rus]