Berita

RMOL

Kolom Agama Tidak Boleh Dihapus Dari KTP

SABTU, 25 MARET 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Siapapun warga negara Indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi diri sebagai tidak beragama.

Demikian disampaikan anggota MPR RI Prof. Dr. Hamka Haq dalam sosilasisai Empat Pilar MPR di Hotel Four Points, Makassar, Sabtu (25/3).
 
"Orang Indonesia harus memiliki agama, dan negara menjamin kebebasan beragama," katanya.


Oleh karena itu, menurut Hamka, agama harus dicantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara. Pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP dan dirinya tidak sependapat dengan itu.

Dia mengemukakan beberapa contoh yang bisa dijadikan alasan kenapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus. Misalnya, kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana bisa mengetahui agama yang bersangkutan. Contoh lain bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP tidak tercantum agama.

"Jadi, kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia," tegas Hamka. [wah] 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya