Berita

RMOL

Kolom Agama Tidak Boleh Dihapus Dari KTP

SABTU, 25 MARET 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Siapapun warga negara Indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi diri sebagai tidak beragama.

Demikian disampaikan anggota MPR RI Prof. Dr. Hamka Haq dalam sosilasisai Empat Pilar MPR di Hotel Four Points, Makassar, Sabtu (25/3).
 
"Orang Indonesia harus memiliki agama, dan negara menjamin kebebasan beragama," katanya.


Oleh karena itu, menurut Hamka, agama harus dicantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara. Pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP dan dirinya tidak sependapat dengan itu.

Dia mengemukakan beberapa contoh yang bisa dijadikan alasan kenapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus. Misalnya, kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana bisa mengetahui agama yang bersangkutan. Contoh lain bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP tidak tercantum agama.

"Jadi, kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia," tegas Hamka. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya