Berita

Foto/Net

Politik

35 Parpol Yang Hilang Kontak Diminta Segera Hubungi KPU

MINGGU, 19 MARET 2017 | 05:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 73.

Dari 73 parpol tersebut, ada 35 parpol yang belum bisa dihubungi oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk keperluan verifikasi.

Adapun verifikasi atau pendaftaran parpol dilakukan KPU untuk menjaring peserta pada Pemilu 2019.


Ketua KPU Juri Ardiantoro berharap, dalam waktu dekat parpol yang belum bisa dihubungi tersebut dapat menghubungi KPU.

"Kami menghimbau kepada pengurus parpol untuk segera menghubungi KPU untuk menyiapkan apa-apa yang perlu disiapkan sebagai persiapan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang," kata Juri akhir pakan lalu.

Ditambahkannya, kepada 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, agar memahami Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan baik.

Lewat Sipol tersebut diharapkan proses verifikasi parpol akan lebih mudah, baik untuk parpol dan KPU sendiri.

Dan berikut ke-35 parpol yang masih hilang kontak:

1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Persatuan Nasional
4. Partai Karya Perjuangan
5. Partai Matahari Bangsa
6. Partai Partai Demokrasi Kebangsaan
7. Partai Republika Nusantara
8. Partai Damai Sejahtera
9. Partai Benteng Kerakyatan Indonesia
10. Partai Bintang Reformasi
11. Partai Patriot
12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
13. Partai Merdeka
14. Partai Pembaruan Bangsa
15. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia
16. Partai Bintang Bulan
17. Partai Kristen Demokrat
18. Partai Nasional Indonesia
19. Partai Kasih
20. Partai Republik Satu
21. Partai Karya Republik
22. Partai Kesatuan Republik Indonesia
23. Partai Kejayaan Demokrasi
24. Partai Masyarakat Madani Nusantara
25. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia
26. Partai Reformasi Demokrasi
27. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
28. Partai Nasionalis Marhaenis
29. Partai Serikat Rakyat Independen
30. Partai Reformasi
31. Partai Indonesia Tanah Air Kita
32. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia
33. Partai Tenega Kerja Indonesia
34. Partai Kristen Indonesia 1945
35. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu.
[rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya