Berita

Dua WN Pakistan pelaku mutilas (kanan dan tengah)/CNA

Dunia

Mutilasi Rekannya, Dua WN Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 15:00 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dua orang warga Pakistan dijatuhi hukuman mati di Singapura karena membunuh rekan senegaranya dengan cara sadis tahun 2014 lalu.

Putusan hukuman mati terhadap keduanya baru dijatuhkan hari ini (Jumat, 17/2). Dua pria tersebut adalah Rasheed Muhammad berusia 46 tahun dan Ramzan Rizwan berusia 28 tahun.

Keduanya membunuh rekannya bernama Muhammad Noor berusia 59 tahun di rumah penginapan mereka di Rowell Road dan merampas uang 6.000 dolar Singapura.


Setelah membunuh, keduanya kemudian berjalan ke Mustafa Centre, di mana mereka membeli dua koper, kantung sampah dan gergaji listrik.

Alat-alat tersebut kemudian mereka gunakan untuk memotong kaki korban dan membungkusnya dengan kantung sampah. Jasad korban dipisahkan dengan kakinya ke dalam dua koper yang berbeda.

Mereka membersihkan lokasi pembunuhan dengan sabun, sebelum menyeret koper keluar rumah untuk membuang jasad.

Mereka meninggalkan koper berisi kaki Muhammad di pemakaman Jalan Kubor Muslim, dan meninggalkan koper lainnya di Syed Alwi Road setelah roda pecah dan darah mulai merembes keluar dari koper.

Koper berdarah ditemukan beberapa jam kemudian oleh seorang pria tua yang segera meminta bantuan dari orang yang lewat, sebelum mereka menyadari koper berisi tubuh terpotong-potong. Mereka pun melaporkannya ke polisi.

Rasheed dan Ramzan ditangkap pada hari berikutnya, dan Rasheed menyebabkan polisi ke pemakaman untuk memulihkan kaki Muhammad.

Aksi keduanya tertangkap kamera CCTV dan segera dibekuk oleh kepolisian Sngapura.

Di persidangan, para pelaku saling menyalahkan atas kematian Muhammad. Namun demikian, keduanya tidak menyangkal bahwa mereka berada di ruangan Muhammad di malam pembunuhan.

Namun berdasarkan bukti, Hakim Choo menemukan bahwa Ramzan menahan Muhammad, sedangkan Rasheed mencekiknya dengan tangannya dan kain hingga tewas. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya