Berita

Sylviana Murni/Net

X-Files

Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Bidik Tersangka

Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI
KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan kasus ini naik ke penyidikan. Namun dia tak bersedia menyebutkan siapa yang dijadikan tersangka. "Biarkan dulu penyidik mengusut kasus itu sampai tuntas," tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Marthinus Sitompul. Menurut dia, kasus ini dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan pihak yang akan dimintai per­tanggungjawaban.

Martinus juga menutup rapat informasi mengenai siapa yang bakal dibidik menjadi tersangka. "Masih diperlukan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersang­kanya," sebutnya.


Menurut Martinus, berdasar­kan penelusuran yang dilakukan penyidik Bareskrim, kasus ini dianggap sudah kuat untuk dinai­kkan ke penyidikan. Ia menegas­kan penyidik telah memenuhi prosedur dan melakukan penye­lidikan secara proporsional.

Ditanya mengenai kapan peneta­pan tersangka, Martinus menjawab, "Prosesnya tidak lama lagi." Sebab syarat administratif penanganan perkara sudah terpenuhi.

Kasus ini menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Ia sempat di­periksa pada Jumat pekan lalu. Sylvi adalah Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI.

Ia diduga mengetahui penggu­naan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Kwarda Pramuka periode 2014-2015 sebesar Rp 6,8 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam, Sylvi men­jelaskan, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI itu mempunyai landasan hukum. Yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014.

Sylvi berdalih di dalam SK Gubernur itu memuat ketentuan mengenai pemanfaatan dana hibah dari Pemprov DKI untuk operasional Kwarda Pramuka.

Ia menyinggung soal Presiden Jokowi yang pernah menan­datangani keputusan pembe­rian dana hibah kepada Kwarda Pramuka sewaktu menjabat gubernur DKI.

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok men­egaskan Jokowi tak terkait kasus ini. "Mana ada nyeret-nyeret Pak Jokowi? Dia (Sylvi) ngomong gitu, nggak ada hubungannya," kata Ahok, Minggu (22/1).

"Kalau tanda tangan kasih hibah, kan nggak ada urusan, emang kami kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau pen­gelolaan) hibah nggak benar, ini urusan-urusannya yang nerima," ujar Ahok. Menurut dia, Sylvi dapat mengajukan praperadilan terhadap polisi bila merasa tak bersalah. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya