Berita

Sylviana Murni/Net

X-Files

Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Bidik Tersangka

Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI
KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 09:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan kasus ini naik ke penyidikan. Namun dia tak bersedia menyebutkan siapa yang dijadikan tersangka. "Biarkan dulu penyidik mengusut kasus itu sampai tuntas," tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Marthinus Sitompul. Menurut dia, kasus ini dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan pihak yang akan dimintai per­tanggungjawaban.

Martinus juga menutup rapat informasi mengenai siapa yang bakal dibidik menjadi tersangka. "Masih diperlukan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersang­kanya," sebutnya.


Menurut Martinus, berdasar­kan penelusuran yang dilakukan penyidik Bareskrim, kasus ini dianggap sudah kuat untuk dinai­kkan ke penyidikan. Ia menegas­kan penyidik telah memenuhi prosedur dan melakukan penye­lidikan secara proporsional.

Ditanya mengenai kapan peneta­pan tersangka, Martinus menjawab, "Prosesnya tidak lama lagi." Sebab syarat administratif penanganan perkara sudah terpenuhi.

Kasus ini menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Ia sempat di­periksa pada Jumat pekan lalu. Sylvi adalah Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI.

Ia diduga mengetahui penggu­naan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Kwarda Pramuka periode 2014-2015 sebesar Rp 6,8 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam, Sylvi men­jelaskan, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI itu mempunyai landasan hukum. Yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014.

Sylvi berdalih di dalam SK Gubernur itu memuat ketentuan mengenai pemanfaatan dana hibah dari Pemprov DKI untuk operasional Kwarda Pramuka.

Ia menyinggung soal Presiden Jokowi yang pernah menan­datangani keputusan pembe­rian dana hibah kepada Kwarda Pramuka sewaktu menjabat gubernur DKI.

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok men­egaskan Jokowi tak terkait kasus ini. "Mana ada nyeret-nyeret Pak Jokowi? Dia (Sylvi) ngomong gitu, nggak ada hubungannya," kata Ahok, Minggu (22/1).

"Kalau tanda tangan kasih hibah, kan nggak ada urusan, emang kami kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau pen­gelolaan) hibah nggak benar, ini urusan-urusannya yang nerima," ujar Ahok. Menurut dia, Sylvi dapat mengajukan praperadilan terhadap polisi bila merasa tak bersalah. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya