Berita

Gamawan Fauzi/Net

X-Files

Namanya Disebut Terlibat, Gamawan Diperiksa Lagi

Kasus Korupsi Proyek E-KTP
JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali dipanggil KPK. Ini ketiga kalinya Gamawan diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"(Gamawan) diperiksa sebagaisaksi untuk tersangka S (Sugiarto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Febri menyebutkan, Gamawan dimintai klarifikasi atas pen­gakuan saksi yang menyebutkan dia terlibat dalam proses pen­ganggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP.


Namun Febri tak bersedia mengungkapkan saksi yang menyeret-seret nama Gamawan. Ia juga mengelak saat dikonfirmasi apakah Gamawan diperiksa untukdikonfrontir dengan saksi itu.

"Pemeriksaannya bersifat melanjutkan dan melengkapi kesak­sian yang sudah disampaikan," elak bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Usai menjalani pemeriksaan, Gamawan terlihat tergesa-gesa meninggalkan KPK. Ia mengungkapkan hanya diminta menjawab tiga pertanyaan yang diajukan penyidik. "Ya proseslah (e-KTP). Terkait prosesnya saja," akunya.

Bekas Gubernur Sumatera Barat itu kembali membantah kecipratan duit dari hasil proyek e-KTP. "Mana ada saya terima. Saya tidak pernah menerima apa-apa dari siapa pun," katanya.

Sebelum memanggil Gamawan, KPK meminta keterangan Diah Anggraeni, bekas Sekjen Kementerian Dalam Negeri di era Gamawan.

Diah irit bicara ketika ditanya mengenai pemeriksaan dirinya. "Soal data," katanya. Sama seperti Gamawan, Diah juga bolak-balik diperiksa KPK.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kememdagri Sugiarto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Sugiarto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Sedangkan Irman adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selaku KPA, Irman didugamenggelembungkan harga perangkat yang digunakan dalam program e-KTP. Sementara, menyalahgunakan wewenang sebagai PPK dalam proyek yang menelan biaya hingga Rp 5,8 triliun itu.

Jauh-jauh hari, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah menyebut keterlibatan Gamawan dalam proyek e-KTP. Ia pernah memberikan data mengenai dugaan korupsi ini kepada KPK pada 2013 lalu.

Dalam dokumen yang dibawa pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, ke KPK itu, terdapat se­jumlah nama pejabat Kemendagri yang diduga terlibat.

Mereka adalah Mendagri saat itu Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Sugiarto, serta Ketua Panitia Lelang E-KTP Dradjat Wisnu Setiawan.

Sejauh ini, KPK telah memer­iksa 285 orang saksi dari kalan­gan pemerintah, legislatif, serta swasta yang menjadi pemenang tender proyek e-KTP.

KPK tengah membidik calon tersangka baru kasus ini. "Tersangka itu sangat terbuka untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Febri.

"Sejauh ini ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus e-KTP. Pihak yang terlibat bisa salah satu dari tiga cluster itu," kata Febri.

Ia menandaskan penyidik akan menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. "Sebagai penegak hukum tentu saja KPK harus mendasarkannya pada kecukupan bukti sebagai disyaratkan undang-undang," tutup Febri.

Kilas Balik
Telusuri Aliran Duit Konsorsium PNRI, Penyidik Sita Rp 247 Miliar


KPK telah melakukan penyitaan uang dan rekening senilai Rp 247 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

"Dalam penyelidikan kasus e-KTP ini selama tahun 2016 telah dilakukan sejumlah penyi­taan dalam bentuk rupiah 206,95 miliar, kemudian 1.132 dolar Singapura, dan dalam bentuk dolar Amerika 3.036.715,64 atau semua setara dengan Rp 247 miliar. Semua dalam bentuk uang baik yang cash (tunai) mau­pun rekening," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Ia menyebutkan uang itu disita sejumlah orang dan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP. Namun dia tak Febri tidak menyebutkan identitas pemilik uang dan rekenng itu. "Jadi seki­tar Rp 247 miliar dalam bentuk 3 mata uang," sebutnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Irman dan Sugiarto. Irman adalah Dirjen Kependudukan danCatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ketika pelaksanaan proyek ini. Sedangkan Sugiarto, anak buah Irman yang menjabat Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan.

Dalam kasus ini, Irman ada­lah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek e-KTP. Sementara Sugiarto bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan kerugian dalam proyek ini mencapai Rp 2 triliun. Lantaran itu, bakal ada pihak lain yang akan dijerat sebagai tersangka.

"Kemungkinannya ada (keterlibatan pihak lain). Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kemungkinan kerugian negara Rp 2,3 triliun kan boleh di­pastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua orang (Sugiarto dan Irman)," kata Agus.

KPK telah memeriksa bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta politisi DPR mengenai proses pengusulkan anggaran e-KTP hingga pembahasannya di Badan Anggaran (Banggar0 DPR.

Komisi antirasuah juga me­nelusuri aliran uang konsor­sium PNRI setelah menerima pembayaran proyek e-KTP dari Kemendagri. Jumlahnya ribuan transaksi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, dari audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan karena adanya penggelembungan harga proyek e-KTP.

Penelusuran aliran dana konsorsium PNRI itu untuk mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dari penggelembungan harga itu. "Siapa yang menikmati? Kontrak Kemdagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung kon­sorsium lari ke mana? Kami te­lusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," kata Alex.

Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP beranggotakan Perum Pencetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK telah memanggil Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan pada 16 November 2016 lalu,bekas Direktur Keuangan, SDM dan Umum PNRI Deddy Supriyadi juga diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.

Esok harinya (17/11), giliranAnang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution yang dipanggil. Penyidik telah memeriksa 110 orang dalam kasus ini. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya