Berita

Korea Utara/Net

Dunia

Korut Pertanyakan Penggunaan Pasal 39 Piagam PBB Atas Resolusi Sanksi Terbaru

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 19:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perwakilan tetap Korea Utara untuk PBB mengirimkan surat resmi kepada Sekjen PBB pekan initerkait dengan masalah sanksi atas tes nuklir dan peluncuran satelit damai Korea Utara.

Dalam surat itu, pihak Korea Utara mempertanyakan soal balasan surat yang dikirimkan oleh Wasekjen PBB bidang politik di bawah Ban Ki-moon tahun lalu.

Untuk diketahui bahwa Korea Utara pada tanggal 23 Mei dan 5 Desember 2016 mengirimkan surat ke Ban Ki Moon yang saat itu masih menjadi Sekjen PBB soal pasal dalam hukum internasional apa yang mengatur bahwa uji coba nuklir dan satelit serta peluncuran roket balistik merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional sebagai dasar hukum sanksi PBB terbaru untuk Korea  Utara.


Surat tersebut dibalas oleh Wasekjen PBB bidang Politik yang hanya menyebutkan pasal 39 dalam Piagam PBB tanpa penjelasan untuk menanggapi pernyataan pihak Korea Utara.

Bagi Korea Utara, pasal 39 dari Piagam PBB tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk resolusi sanksi seperti yang dibahas dalam komunias hukum internasional.

Dijelaskan pihak Korea Utara bahwa pada tahun 1966 ketika mantan Rhodesia menyatakan kemerdekaan dari rezim kolonial Inggris, DK PBB mengadopsi resolusi sanksi memohon Pasal 39 sebagai dasar hukum untuk pertama kalinya dalam sejarah PBB.

Dalam hal ini, masyarakat hukum internasional menegaskan bahwa deklarasi kemerdekaan bukanlah ancaman bagi perdamaian atau pelanggaran perdamaian dan diberi label adopsi resolusi sanksi sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

Bahkan, penulis Piagam PBB pernah menjelaskan bahwa mereka merancang Pasal 39 mengacu pada tindakan agresi. Jika ada uji coba nuklir atau satelit atau roket balistik, yang dianggap sebagai ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional maka DK PBB harus membuat masalah dan sanksi diberlakukan pada Amerika Serikat dan negara-negara lainnya terkait uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali.

Bagi Korea Utara ini jelas membuktikan bahwa Pasal 39 dari Piagam PBB tidak memiliki hubungan dengan salah satu uji coba nuklir atau peluncuran satelit Korea Utara. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya