Berita

Foto/Net

X-Files

Kasus Kontrasepsi BKKBN Naik Ke Penyidikan

Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) tahun anggaran 2015 ke penyidikan. Namun belum ada pihak yang dibidik menjadi tersangka.

"Sudah masuk tahap pe­nyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.

Menurut dia, kasus ini sedang dikembangkan untuk menentu­kan siapa pihak yang bertang­gung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.


Dalam perkara ini, Bendahara Pengeluaran BKKBN Megawati telah melakukan pembayaran kontrak pengadaan alat kontrasepsi kepada PT Djaya Bima Agung (DBA). "Sampai saat ini, penyidik masih mempelajari bagaimana teknis pembayaran kontrak kerja tersebut," kata Rum.

Untuk mengetahui teknis pembayaran kontrak kerja itu, sederet saksi dari bagian keuangan dan PT DBA telah di­panggil diperiksa. "Termasuk Bendahara BKKBN, sudah diperiksa. Penyidik kini sedang menganalisis keterangan saksi-saksi," sebutnya.

Rum belum mau menjabarkan bagaimana mekanisme penagi­han dan pembayaran proyek ini dilaksanakan.

Bersamaan dengan pemanggil saksi-saksi, penyidik gedung bundar telah berkoordinasi den­gan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas pengadaan alat kontrasepsi.

Diharapkan dari hasil audit itu, penyidik mendapat gambaran mengenai kerugian negara dalam kasus ini. "Untuk menetapkan tersangkanya, kita tunggu hasil audit BPKP lebih dulu," tan­dasnya.

Berdasarkan hasil penelaahan dokumen administrasi, penyidik sudah menemukan bukti adanya penyelewengan dalam proyek ini, yakni spesifikasi yang tidak sesuai kontrak dan adanya kema­halan harga barang.

Dengan mengantongi bukti-bukti itu, penyidik pun men­ingkatkan status kasus ini ke penyidikan. "Detailnya nanti kita tunggu informasi yang lebih valid dari penyidik. Masih ada saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa pada pekan ini," kata Rum.

Dia optimistis, tak lama lagi penyidik sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini.

Pada 29Desember 2016 la­lu, penyidik telah memeriksa Bendahara Pengeluaran BKKBN Megawati. Pemeriksaan saksi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir menjelang senja.

"Seluruh pengeluaran keuan­gan proyek yang menggunakan mata anggaran tahun 2015," kata Rum. Selain memeriksa Megawati, penyidik juga me­minta data dan dokumen pen­dukung proses pembayaran proyek. Data dan dokumen itu, sambungnya, masih diteliti penyidik. "Saksi bisa dipanggil kembali untuk melengkapi ket­erangan yang dianggap kurang," ujar Rum.

Untuk mempercepat penun­tasan kasus, penyidik telah men­gagendakan pemeriksaan terh­adap sejumlah peserta lelang. Pihak-pihak swasta itu sebagian sudah diperiksa. Sebagian lagi diperiksa menyusul.

"Semua hal yang berkaitan dengan proses tender, penger­jaan, sampai pembayaran proyek dianalisa oleh penyidik," tandas Rum.
 
Kilas Balik
Banding, Rekanan BKKBN Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intrauterine Device (IUD) yang dilakukan BKKBN.

Dalam kasus ini, penyidik me­netapkan enam tersangka. Yakni, Direktur CV Bulao Kencana Mukti (BKM) Haruan Suarsono, Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa (HK) Sudarto, Manajer PT Kimia Farma Slamet Purwanto, dan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo Sukardi.

Dua tersangka lagi dari ka­langan BKKBN. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pen­gadaan IUD tahun anggaran 2013, Sobri Wijaya, dan PPK tahun anggaran 2014, Wiwit Ayu Wulandari.

Dalam kasus ini, Kejagung juga sempat mengorek keterangan saksi Sekretaris Utama BKKBN, Ambar Rahayu dan Julianto Witjaksono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Deputi bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN.

Dalam penyidikan terungkap bahwa proyek pengadaan IUD BKKBN dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 5 miliar, tahap kedua Rp 13 miliar dan tahap ketiga Rp 14 miliar. Total anggaran proyek tersebut Rp 32 miliar.

Penyidik menduga, proses pengadaan alat IUDKB sarat manipulasi lantaran tak ses­uai dengan yang tertera dalam dokumen proyek. "Modus pe­nyimpangannya diduga me­manipulasi pengadaan barang sehingga tidak sesuai standar kesehatan," beber Sarjono Turin, Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu.

Pada 7 Agustus 2015, pe­nyidik memutuskan menahan tersangka Haruan Suarsono (HS). Sedangkan lima tersangka tersangka lainnya yakni Sukardi, Sudarto, Slamet Purwanto, Sobri Wijaya dan Wiwit Ayu Wulandari lebih dulu dijebloskan ke sel.

"Akibat pengadaan IUDKit di BKKBN, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar untuk tiga tahap dari tahun 2013-2014," ungkap Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu.

Pada 2 Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke­pada Sudarto dan mewajibkan Sudarto mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 27 miliar. Apabila tidak mau membayar uang pengganti, maka hartanya dirampas. Jika tidak cukup har­tanya membayar uang pengganti itu maka hukumannya ditambah 2 tahun penjara.

Atas vonis itu, Sudarto tidak terima dan mengajukan banding. Tapi bukannya dapat keringanan, hukuman Sudarto malah diper­berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana karenan­ya selama 8 tahun penjara," ucap majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA). Hukuman uang pengganti Rp 27 miliar juga dikuatkan PT Jakarta.

Menurut majelis, perbua­tan Sudarto yang mengedar­kan IUDKIT tanpa izin edar, merupakan contoh buruk bagi masyarakat. Patut disadari tidak hanya berdampak pada timbul­nya kerugian keuangan negara tetapi berdampak langsung pada kesehatan kaum ibu di Bumi Pertiwi.

"Majelis hakim tingkat band­ing menilai lamanya pidana penjara pidana yang dijatuh­kan majelis hakim tingkat per­tama belum memenuhi rasa keadilan dan tidak berdampak pada efek jera pada terdakwa khususnya, dan secara umum kepada masyarakat luas teru­tama atas program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa," demikian putus majelis yang ter­diri dari Elang Prakoso Wibowo, Humuntal Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon Saragih pada 11 Juli 2016. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya