Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

India Larang Penjualan Minuman Keras Di Pinggir Jalan

JUMAT, 16 DESEMBER 2016 | 12:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Tinggi India telah memerintahkan semua toko minuman keras untuk tutup di sepanjang jalan raya milik negara bagian dan nasional dalam upaya untuk mengurangi mengemudi dalam keadaan mabuk dan kecelakaan di jalan.

Pengadilan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan izin baru dan memperbaharui perjanjian yang sudah ada setelah tanggal 31 Maret.

Menurut catatan pemerintah, lebih dari 146.000 orang tewas tahun lalu dalam kecelakaan lalu lintas di negara ini.


Sekitar 5 persen atau 6755 kematian disebabkan oleh pengemudi yang mabuk atau berada di bawah pengaruh obat-obatan.

Pengadilan juga mengatakan bahwa semua iklan minuman keras harus dihapus dari jalan raya dan toko yang menjual alkohol harus berada minimal 500 meter dari jalan.

Para pegiat mengatakan jumlah besar toko-toko minuman keras yang terletak di sepanjang jalan raya merupakan godaan besar dan gangguan bagi pengguna jalan.

Alkohol sendiri dilarang di empat negara bagian India yakni Gujarat, Bihar, Manipur dan Nagaland. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya