Berita

Bisnis

Bank DKI Bantah Sewenang-wenang Terhadap Debitur PT. Tucan Pumpco

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 13:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Corporate Secretary PT Bank DKI, Zulfarshah, membantah pernyataan Cecep Sudirman selaku kuasa hukum dari PT. Tucan Pumpco Service Indonesia (TPSI).

Bank DKI membantah tudingan memperlakukan sewenang-wenang debiturnya. Zulfarshah menjelaskan bahwa Bank DKI telah memberikan kesempatan kepada Tucan Pumpco untuk menyelesaikan tunggakan kredit.

"Bank DKI telah menerbitkan empat kali surat peringatan tanpa ada realisasi penyelesaian tunggakan kredit oleh PT. TPSI," ujar Zulfarshah dalam keterangan tertulis.


Selain menyampaikan peringatan penyelesaian kewajiban, Zulfarshah juga menyebutkan bahwa Bank DKI telah melakukan kajian terhadap permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh Tucan Pumpco.

"Hasil dari permohonan restrukturisasi debitur Tucan Pumpco tidak dapat diproses karena  Tucan Pumpco tidak memenuhi unsur dari tiga pilar restrukturisasi, sehingga Bank DKI menempuh jalur eksekusi lelang agunan kredit," ujar Zulfarshah.

Sesuai dengan UU 4/1996, Bank DKI sebagai pemegang Hak Tanggungan memiliki hak preference atas agunan kredit PT. TPSI kaitannya dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan agunan kredit. Lelang atas agunan PT. TPSI sendiri telah dilaksanakan sebanyak lima kali, dimana lelang pertama dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2016 ditetapkan sesuai dengan nilai pasar atas penilaian Kantor jasa Penilai Publik dengan hasil Tanpa Ada Peminat (TAP).

Atas dasar tidak terdapat pembeli maka Bank DKI melakukan lelang ulang hingga empat kali lelang dengan hasil Tanpa Ada Peminat (TAP), baru pada lelang kelima agunan kredit dimaksud diperoleh pemenangnya.

Proses lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian kredit yang dikenal dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sesuai Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Sebelumnya, PT. Bank DKI digugat nasabah sekaligus debiturnya dengan tuduhan tindakan sewenang-wenang melelang agunan kredit milik PT. Tucan Pumpco Services Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jalan Wijaya Nomor 7, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta. (Baca: Lelang Agunan, Bank DKI Digugat Nasabah)

"Kami keberatan dengan upaya sewenang-wenang dari Bank DKI yang melelang aset milik. Untuk itu kami melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan," jelas Kuasa Hukum PT. Tucan Pumpco Services Indonesia Cecep Suhardiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya