Berita

Foto/Net

X-Files

Lebarkan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PU

Kasus Korupsi Bupati Banyuasin
KAMIS, 17 NOVEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melebarkan penyidikan kasus korupsi Bupati Banyuasin, Yan Anto Ferdian. Diduga, politisi Partai Golkar itu juga menerima setoran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukanpenggeledahan se­jumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti. Yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kantor Dinas PU Bina Marga dan kantor DPRD Banyuasin.

Penyidik juga menggeledahrumah Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Firmansyah di Perumahan Bukit Sejahtera Palembang. Rumah Kepala Dinas PU Bina Marga, Abihasan di Jalan Bambang Utoyo Nomor 12 Palembang dan rumah bendahara Dinas PU Bina Marga, Reza Irdiansuah di Jalan Sepakat Seduduk Putih Palembang.


"Ada enam lokasi yang di­geledah. Penyidik menyita se­jumlah dokumen dari lokasi tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Yuyuk mengungkapkan, pe­nyidik sedang mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya.

Untuk diketahui, Yan dicokok KPK karena meminta uang ke­pada pejabat Dinas Pendidikan untuk ongkos naik haji.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kasus permintaan duit ongkos haji ini bisa dianggap sebagai suap ijon proyek.

Awalnya, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami dan mengu­tarakan perlu Rp 1 miliar untuk berangkat haji.

"Tersangka YAF ini tahu betul akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria dalam keterangan pers, Senin (5/9).

Yan lalu memerintahkan Rustami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Umar kemudian menelepon Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sutaryo.

Umar dan Sutaryo kemudian menemui Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keduanya mengutarakan bupati butuh Rp 1 miliar untuk naik haji.

Umar dan Sutaryo menjanji­kan Zulfikar bakal dapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan jika bisa menyediakan uang itu.

Zulfikar setuju. Pada 1 September, ia menyerahkan uang Rp 299.800.000. Esok harinya, ia menyetor 11 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta.

Pada 3 September 2016, Zulfikar mentransfer Rp 531,6 juta ke rekening PTTB, perusa­haan travel yang akan mengurus perjalanan haji Yan dan istrinya.

Penyidik menemukan bukti transfer uang dari Zulfikar ketika menggeledah rumah Kirman, orang kepercayaan bupati yang menjadi pengepul uang.

Ketika menggeledah rumah Sutaryo, penyidik menemukan uang Rp 50 juta yang berasal dari Zulfikar.

Penyidik akhirnya menangkap Yan usai pengajian di rumah di­nas bupati. Yan batal berangkat haji karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ongkos haji ini, KPK menetapkan enam ter­sangka. Tersangka pemberi suap adalah Zulfikar. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara tersangka penerima suap adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belakangan, Zulfikar mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Kuasa hukum Zulfikar, Fadli Nasution menyatakan, kliennya akan membantu KPK untuk mem­bongkar kasus dan keterlibatan pihak lain. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya