Berita

Antasari dan dua putrinya/net

Hukum

Antasari Segera Bebas, Keluarga Bikin Syukuran Undang Jusuf Kalla

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, segera menghirup udara bebas esok hari.

Pengacara dari terpidana 18 tahun penjara itu, Boyamin Saiman, mengatakan, kebebasan Antasari akan disambut dengan acara "selamatan" sebagai bentuk rasa syukur Antasari Azhar bebas dari kurungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Boyamin membeberkan, acara syukuran itu direncanakan mengundang  Wapres Jusuf Kalla dan para bekas kolega Antasari Azhar semasa bertugas di Kejaksaan dan KPK, juga akan mengundang para awak media massa.


"Tanggal 26 kita syukuran di Grand Zuri BSD. Sebelumnya tanggal 10 akan syukuran di rumah. Kita undang Pak JK, dan juga kolega-kolega di Kejaksaan, KPK, kuasa hukum, keluarga, dan media juga," kata Boyamin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/11).

Bahkan ia tak membantah ada rencana dari pihaknya mengundang Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"(Iya) juga diundang," katanya.

Acara syukuran Antasari Azhar akan didesain laksana resepsi perkawinan. Nantinya, Antasari Azhar akan disandingkan dengan istri tercintanya, Ida Laksmiwati.

"Kita sandingkan dengan Bu Ida. Semua nanti bisa masuk ke hotel," kata dia lagi.

Untuk syukuran sederhana di rumah Antasari, Boyamin mengungkapkan bahwa Antasari akan disambut rebana di pintu keluar Lapas, kemudian dilanjutkan dengan jumpa pers dan di arak ke rumah bersama tabuhan rebana.

"Habis itu, katanya mau ngemong cucu sebulan, mau menebus," ucap Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus itu menyimpan banyak keganjilan. Antasari pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hukumannya malah diperkuat.

Akhirnya, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Setelah menjalani setengah masa pidananya terhitung pada 12 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi sejak 14 Agustus 2015. Sedangkan total remisi yang selama ini didapat Antasari adalah 43 bulan 20 hari. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya