Berita

Antasari dan dua putrinya/net

Hukum

Antasari Segera Bebas, Keluarga Bikin Syukuran Undang Jusuf Kalla

RABU, 09 NOVEMBER 2016 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, segera menghirup udara bebas esok hari.

Pengacara dari terpidana 18 tahun penjara itu, Boyamin Saiman, mengatakan, kebebasan Antasari akan disambut dengan acara "selamatan" sebagai bentuk rasa syukur Antasari Azhar bebas dari kurungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Boyamin membeberkan, acara syukuran itu direncanakan mengundang  Wapres Jusuf Kalla dan para bekas kolega Antasari Azhar semasa bertugas di Kejaksaan dan KPK, juga akan mengundang para awak media massa.


"Tanggal 26 kita syukuran di Grand Zuri BSD. Sebelumnya tanggal 10 akan syukuran di rumah. Kita undang Pak JK, dan juga kolega-kolega di Kejaksaan, KPK, kuasa hukum, keluarga, dan media juga," kata Boyamin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/11).

Bahkan ia tak membantah ada rencana dari pihaknya mengundang Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"(Iya) juga diundang," katanya.

Acara syukuran Antasari Azhar akan didesain laksana resepsi perkawinan. Nantinya, Antasari Azhar akan disandingkan dengan istri tercintanya, Ida Laksmiwati.

"Kita sandingkan dengan Bu Ida. Semua nanti bisa masuk ke hotel," kata dia lagi.

Untuk syukuran sederhana di rumah Antasari, Boyamin mengungkapkan bahwa Antasari akan disambut rebana di pintu keluar Lapas, kemudian dilanjutkan dengan jumpa pers dan di arak ke rumah bersama tabuhan rebana.

"Habis itu, katanya mau ngemong cucu sebulan, mau menebus," ucap Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus itu menyimpan banyak keganjilan. Antasari pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hukumannya malah diperkuat.

Akhirnya, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Setelah menjalani setengah masa pidananya terhitung pada 12 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi sejak 14 Agustus 2015. Sedangkan total remisi yang selama ini didapat Antasari adalah 43 bulan 20 hari. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya