Berita

Foto/Net

X-Files

Pengelola Investasi Bodong Dijebloskan Ke Tahanan

Makan Korban Ribuan Orang
SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut investasi bodong berlabel Dream For Freedom (D4F). Salah satu pengelolanya sudah diciduk dan ditahan.

"Perkara Dream For Freedom, Saudara F, dia pengelolanya. Sudah kami tahan sejak 18 Oktober 2016 lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Menurut Agung, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka agar lebih mudah membongkar modus investasi ini. Termasuk untuk menelusuri ke mana larinya duit nasabah. "Saudara F sudah kami tahan untuk proses pendalaman kasus terkait aset dan sebagainya," katanya.


Agung mengatakan, penyidik sedang menghitung dugaan keru­gian korban investasi bodong ini. "Sedang dikalkulasi jumlahnya," tuturnya.

Lamanya proses penghitungan kerugian lantaran banyaknya jumlah korban dan persebaran nasabah investasi ini di sejumlah wilayah.

Dari hasil perkiraan sementara kepolisian, sedikitnya ada 7.000 nasabah yang menjadi nasabah investasi D4F. Mereka berasal dari berbagai daerah. Namun kebanyakan dari Jakarta, Palembang, dan Bengkulu.

Menurut Agung, nasabah tersebar di berbagai wilayah karena pengelola menawarkan investasi dengan media internet. "Jadi pelaku bisa menjaring nasabah atau korbannya ke ber­bagai wilayah," katanya.

Untuk menarik orang ber­gabung, pengelola D4F mengim­ing-imingi keuntungan sebesar 1 persen per hari dari uang yang disetorkan. Keuntungan ini akan diberikan kepada nasabah 15 hari sekali.

Pengelola D4F menawarkan empat paket investasi yakni Silver, Gold, Platinum dan Titanium dengan tingkat keun­tungan berbeda-beda. Uang yang harus disetorkan nasabah mulai Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. "Dari paket-paket itu, pengelola menjanjikan bonus pasif yang dapat dicairkan per 15 hari," sebut Agung.

Pengelola juga mengiming-imingi nasabah dengan bonus aktif jika bisa menarik nasabah lain. Bonus aktif ini dijanjikan akan dicairkan setiap minggu.

Kedok investasi bodong mulai terbongkar setelah para nasabah tak menerima bonus seperti di­janjikan. Beberapa nasabah me­laporkan kasus ini kepolisian.

"Kita register laporan nasabah yang dilakukan oleh Polda-Polda. Sampai saat ini masih kita data guna menghitung aset dan jumlah korban," kata Agung.

Hasil penelusuran polisi, in­vestasi D4F ini menggunakan skema Ponzi alias gali lubang tutup lubang. Dana yang disetor­kan nasabah baru dipakai untuk membayar keuntungan nasabah yang telah dulu bergabung. "Demikian seterusnya, aset diputar oleh pengelola D4F," ujar Agung.

Sebelum bergabung, calon nasabah diminta untuk mem­bayar uang registrasi. Polisi mencurigai uang registrasi cuma akal-akalan untuk menutupi ke­wajiban kepada nasabah lama.

Agung mengatakan penyidik sudah memblokir aset D4F dan menelusuri aliran duit nasabah. Ia menduga tersangka F tak bergerak sendiri. Sebab korban­nya banyak. "Kami dalami ada tersangka lainnya," ucapnya.

Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengh­adapi tawaran investasi. "Jangan mudah teriming-iming oleh janji mendapatkan keuntungan besar," katanya.

Sebelumnya, keluar keputu­san dari PT Promo Indonesia Mandiri, perusahaan yang me­naungi D4F menyatakan menu­tup akses ke website www.d4f-official.com sejak Selasa, 16 Februari 2016 lalu.

Atas offlinenya websiter D4F, ribuan anggota D4F terpak­sa menderita kerugian karena bunga yang dijanjikan mandeg dibayarkan. Ribuan anggota ini, memiliki dua pilihan yakni berhenti atau meneruskan keang­gotaan, hingga ada yang melapor ke polisi.

Melalui pengumuman yang dis­ebar, pengelola memberitahukan telah terjadi ketidakseimbangan antara kontribusi/hasil yang diper­oleh dari pertumbuhan partisipan baru maupun perkembangan unit bisnis yang ada. Hal itu me­nyebabkan sistem D4F kelebihan beban kewajiban.

Palu Hakim
Modus & Pelakunya Sama, Cuma Gonta-ganti Nama

Melihat nilai kerugian yang fantastis, investasi ilegal alias bodong layak dikategorikan sebagai bentuk kejahatan serius. Pemerintah perlu memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih kepada masyarakat.

Kurun 2007-2016, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 26 kasus in­vestasi ilegal. Paling banyak pada 2011, yakni delapan kasus dengan total kerugian mencapai Rp 68,62 triliun.

Sejak awal tahun hingga Agustus 2016, Bareskrim tengah mengusut dua kasus investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya menilai investasi ilegal adalah ke­jahatan kerah putih. Sebab, para pelaku paham aturan dan bisa memanfaatkan celah hukum.

Menurut dia, pelakunya itu-itu saja. "Pelaku bermutasi dari apa yang sudah dibongkar tahun lalu, tahun berikutnya muncul dengan nama berbeda lagi," sebut Agung,

Ini yang membuat penegak hukum kesulitan menangkal in­vestasi bodong. Makanya muncul lagi tawaran-tawaran investasi bodong kepada masyarakat.

Agung menyebutkan nilai kerugian investasi bodong ini lebih jauh dari yang dilaporkan para korban ke polisi. Sebab, biasanya tak semua korban membawa persoalan ini ke ra­nah hukum. Ada yang setelah uangnya dikembalikan, mereka mencabut laporannya.

Data Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menun­jukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang tahun 1975-2015 mencapai Rp 126 triliun.

Baru-baru ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Bachrul Chairi merilis sekitar 130 website yang terindikasi menawarkan investasi ilegal.

Website tersebut menawarkan investasi forex (saham) dan jenis perdagangan berjangka lainnya. "Kami melakukan pemerik­saan setelah ada laporan dari masyarakat," ujar Bachrul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan Investor Alert Portal (IAP), berisi daftar peru­sahaan investasi tidak terdaf­tar dan berpotensi merugikan masyarakat. Yang terbaru, situs tersebut merilis 34 tawaran in­vestasi bodong. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya