Berita

Ilustrasi minuman beralkohol/Net

Dunia

Parlemen Irak Sahkan Larangan Minuman Beralkohol

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 17:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang melarang impor, produksi ataupun penjualan minuman beralkohol.

Aturan tersebut disahkan akhir pekan lalu. Dalam aturan disebutkan bahwa siapa saja yang melanggar larangan maka akan dikenai dende hingga 25 juta dinar Irak.

Namun demikian tidak jelas bagaimana mekanisme penegakkan aturan tersebut.


Kendati di masyoritas masyarakat Irak adalah Muslim, namun minuman beralkohol dijual di negara tersebut, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat non-muslim.

Tidak jelas berapa banyak anggota parlemen yang memilih dan berapa banyak anggota parlemen yang menentang aturan tersebut.

Namun salah seorang anggota parlemen non-Muslim, Joseph Slaiwa mengatakan bahwa larangan tersebut tidak adil. Pasalnya undang-undang tersebut bergeser dari rancangan undang-undang yang mengatur pendapatan dari pemerintah kota tanpa anggota parlemen diberitahu. Artikel asli hanya menyatakan untuk mengenakan pajak pada toko minuman keras dan restoran yang menyajikan minuman keras.

"Larangan ini adalah inkonstitusional, karena konstitusi mengakui hak-hak minoritas non-Muslim dan kelompok etnis yang tinggal bersama umat Islam di Irak," tegasnya.

RUU tersebut diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum, blok terbesar di parlemen.

"Konstitusi mempertahankan demokrasi dan hak-hak kelompok non-Muslim, tetapi hak-hak ini tidak boleh melanggar agama Islam," katanya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya