Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Politik

SMS Ahok: Umat Islam Halal Pilih Pemimpin Non Muslim

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 05:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komunitas Saya Muslim Suka Ahok (SMS Ahok) membela Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang dianggap telah menghina Islam dan kitab sucinya saat mengungkit Surah Al Maidah ayat 51 dalam dialognya dengan warga Kepulauan Seribu beberapa pekan lampau.

"Saya hanya ingin mengajukan pemikiran sederhana, apakah memang sudah seharusnya Ahok dipersepsikan demikian? Lantas bagaimana saudara saya sesama muslim yang mengaku lebih Islami namun sesungguhnya justru tidak menyadari bahwa mereka masih luput dalam memahami hakikat keislaman itu sendiri?" kata angggota SMS Ahok, Ramdani Bin Muhammad Hefni, Minggu (9/10).

Dia mengingatkan, menuding orang lain telah menghina Islam adalah sikap yang setara dengan yang disebut melakukan penghinaan itu sendiri.


Sementara itu, baginya Ahok sendiri sudah menyatakan tidak berniat melecehkan Islam. Karena itu, kata alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, tindakan Ahok tidak bisa disebut seperti yang dituduhkan.

"Karena Ahok sudah menegaskannya, maka saya berani menilai bahwa dia hanya sekadar melakukan apa yang dikategorikan dalam kategori qiyas. Menurut istilah ahli ilmu Ushul Fiqh, qiyas adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada nash hukumnya," tutur Ramdani, seperti diberitakan RMOL Jakarta.

Benarkah umat Islam dilarang memilih pemimpin non muslim? Dalil Al Quran yang biasa dimajukan antara lain surah Al Imran ayat 28, dan An Nisa ayat 144 dan 138-139. Jika diperhatikan secara cermat, kata Ramdani, dalam ayat-ayat tersebut sama-sama ada kalimat '...dengan meninggalkan orang-orang mukmin'. Dalam ilmu tafsir dan ushul fikih, kalimat ini dikenal illat.

"Illat atau sebab yang jadi syarat kualifikasi dilarangnya memilih pemimpin non muslim adalah jika kita yang muslim meninggalkan orang-orang mukmin. Jadi, kalau memilih non muslim tanpa meninggalkan orang yang mukmin, misalnya salah satu dari mereka, pemimpin utamanya sendiri atau wakilnya adalah muslim, maka halal. Itu karena di dalamnya tetap ada orang mukmin, sehingga kita tidak bisa disebut meninggalkan orang mukmin," paparnya.

Lebih lanjut Ramdani menyorot saat ini, jelang Pilkada DKI Jakarta, dilalah (pengertian) dari kata waliy (jamaknya auliya) yang dipahami di zaman Nabi dan sahabat sangat berbeda jauh berbeda dengan pengertian pemimpin dalam dunia modern.

"Kita perlu mengetahui sejarah perubahan makna dari pemimpin agar tidak kaku dalam penerapan ayat. Di zaman Nabi dan sahabat pemimpin (kaisar dan raja atau khalifah) adalah berkuasa secara absolut. Sementara di zaman modern, pemimpin sudah bersifat kolektif, berdasarkan teori trias politika, kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislstif dan judikatif," katanya.

Jadi, menurut Ramdani, tidak ada lagi pemimpin berkuasa mutlak seperti masa Nabi dan sahabat karena sekarang dikontrol oleh kekuasaan lain yang saat ini terbukti dipimpin dan beranggotakan mayoritas Mukmin. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya