Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Politik

Gedung MUI Akan Tetap Dipakai Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Al Quran

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 00:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Ulah Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, yang menyinggung ayat Al Quran sehingga mengganggu perasaan umat Islam di Indonesia berbuntut cukup panjang. Bahkan menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam sendiri.

Beberapa saat lalu, redaksi menerima keterangan pers dari Koordinator Pusat Front Pemuda Islam Indonesia (FPII) yang menantang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersikap tegas menanggapi apa yang mereka sebut penistaan Islam oleh Ahok.

FPII juga menegaskan, rencana menggunakan MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk konferensi pers akan tetap diadakan. Konferensi pers yang dimaksud beragenda "Deklarasi Pasukan Berani Mati Pemuda Islam Indonesia Adili Ahok Penista Alquran".


Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan maklumat yang menyatakan penolakan jika gedungnya dipakai untuk dipakai kegiatan yang rencananya akan berlangsung sore hari ini (Senin, 10/10) pukul 15.00 WIB tersebut. MUI juga telah mengingatkan umat Islam agar tak terprovokasi ucapan Ahok dan tetap menghormati hukum.

Dalam rilisnya, FPII menyebut bahwa MUI tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melarang penyampaian pendapat yang dilindungi UU. MUI malah berkewajiban menerima dan mendengar aspirasi umat Islam, terlebih menyangkut penistaan Kitab Suci Al Quran.

"MUI justru bertugas dan berkewajiban memberikan nasihat, arahan ataupun Fatwa yang dibutuhkan umat termasuk dalam hal Penentuan Hukum bagi Penista Al-qur'an yang baru-baru ini dilakukan dengan jelas dan terang-terangan oleh Basuki Tjajaya Purnama alias Ahok," tulis organisasi tersebut.

FPII juga menyatakan bahwa seluruh umat beragama, termasuk Islam, berhak dan berkewajiban membela agamanya dan kitab sucinya serta menuntut hukuman setimpal bagi siapapun yang secara sengaja maupun tidak melakukan penistaan terhadap agama dan kitab suci.

Mereka mengklaim bahwa rencana aksi dan konferensi pers telah diketahui resmi oleh pihak kepolisian melalui Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Korpus FPII. Korpus FPII dalam waktu dekat akan berupaya mengkonfirmasi dan berdiskusi dengan pihak MUI untuk menjernihkan pemberitaan yang simpang-siur ini.

"Pernyataan sikap ini sekaligus sebagai penegasan dan undangan kepada seluruh umat Islam dan rekan wartawan tentang terlaksananya aksi dan konferensi pers sebagaimana jadwal semula. FPII bersama Relawan Berani Mati tetap konsisten akan menyeret dan mengadili Ahok Penista Al Qur'an melalui Hukum Pengadilan Negara ataupun Pengadilan Rakyat dengan Hukum Islam," demikian keterangan pers tersebut. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya