Berita

Rohadi/Net

X-Files

KPK Periksa Politisi Gerindra Soal Pemberian Duit 700 Juta

Kasus TPPU Panitera PN Jakut Rohadi
JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sareh Wiyono, anggota Komisi II DPR diperiksa KPK. Politisi Partai Gerindra itu dicecar soal pemberian uang Rp 700 juta kepada Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Sareh diperiksa seba­gai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.

Yuyuk tak membantah Sareh diperiksa mengenai dugaan pem­berian uang Rp 700 juta kepada Rohadi. Namun dia menolak membeberkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengenai hal itu.


Pemberian uang Rp 700 juta dari Sareh itu terungkap ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rohadi usai menerima uang dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Koko Wira Ardianto, sopir Rohadi yang menyebutkan uang Rp 700 juta itu merupakan pem­berian Sareh. "Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari apartemen Sudirman Mansion. Kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," kata Koko ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 September 2016.

Koko menjadi saksi pe­nyuapan yang dilakukan Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, terhadap Rohadi. Koko ikut digiring ke KPK dalam operasi tangan tangkap ini.

Koko mengaku tak kenal den­gan Sareh. Ia juga tak tahu untuk apa Sareh memberikan uang itu kepada Rohadi.

Sebelumnya, Yuyuk menye­butkan pemberian uang Rp 700 juta dari Sareh kepada Rohadi itu terkait kasus lain. Namun dia be­lum mengungkapkan kasus itu.

Diduga, pemberian uang itu terkait dengan kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Munas itu memilihAgung Laksono sebagai ketua umum partai beringin itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantah adanyadugaan pemberian uang terkait dengan perkara ini. Penyidik masih mendalami keterlibatan Sareh dengan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar itu.

Sebelum terjun ke dunia poli­tik, Sareh berprofesi sebagai hakim. Ia pernah menjadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sareh Wiyono membantah uang Rp 700 juta yang ditemukan KPK di mobil Rohadi adalah miliknya. Padahal dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, sopir Rohadi bernama Koko Wira menyebut uang itu diambil dari Sareh.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin, Sareh membantah memberikan uang Rp 700 juta kepada Rohadi. "Nggak benar," katanya.

Ia enggan memberikan komen­tar lebih jauh soal itu. "Tanya ke sana ajalah. Penyidiklah," elak pria berkaca mata itu.

KPK mengusut kekayaan Rohadi karena diduga diperoleh secara tidak wajar. Ia memiliki 19 mobil, dua rumah mewah di Royal Residence Pulogebang Jakarta Timur, memiliki ru­mah sakit dan membangun real estate di Indramayu, Jawa Barat.

Kilas Balik
Kantong Kresek Merah Berisi Uang Diserahkan Dari Jendela Pajero Putih

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi disebut sering menerima duit dari sejumlah orang. Ada penyerahan uang yang dilakukan di pinggir jalan.

Hal ini diungkapkan sopir Rohadi, Koko, saat menjadi saksi dalam sidang suap perka­ra Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Dalam kesaksiannya, Koko bercerita sering mengantar Rohadi untuk menerima peny­erahan uang. "Sebelum itu per­nah, tapi yang lain tidak pernah ketangkap," kata Koko di depan majelis hakim.

Jaksa KPKmenanyakan apak­ah Rohadi sering menerima uang yang sejumlah orang. "Iya pernah," jawab Koko.

Jaksa pun melanjutkan pertan­yaan dimana Rohadi menerima uang itu. "Di hotel, pernah di Peninsula Pluit itu, lupa saya. Di pinggir jalan juga pernah, di parkiran pernah," jawab Koko.

Meski sering mengantar ma­jikannya untuk menerima uang, Koko mengaku tak tahu perkara apa yang tengah diurus Rohadi. Ia hanya Rohadi adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Koko lalu menuturkan pen­angkapan Rohadi setelah menerima uang dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

Awalnya Koko membawa ma­jikannya ke PN Jakarta Utara pa­da 15 Juni 2016 pagi. Peristiwa ini berlangsung satu hari setelah vonis Saipul Jamil.

"Sampai kantor ada telepon, lalu mengarah ke depan Kampus Universitas 17 Agustus. Sampai di situ nunggu berhenti di ping­gir jalan," tutur Koko.

"Nggak lama, seperempat jam. Nggak lama datang Pajero putih. Setelah itu Pak Rohadi turun menuju mobil Pajero. Saya cuma ngeliat dari spion. Yang di belakang buka kaca jendela, ngasih kresek, kalau nggak salah warna merah," lanjutnya.

"Pak Rohadi balik ke mobil, baru buka pintu tengah, langsung ditangkep. Belum sempat jalan lagi," kata Koko.

Belakangan Koko baru tahu isi kresek itu uang setelah diperiksa petugas. Mereka lalu digelan­dang ke markas KPK.

Rohadi membantah kerap menerima uang dari pihak yang berperkara. Bantahan itu dika­takannya ketika ditanya jaksa KPK.

"Apakah saudara sudah berka­li-kali melakukan seperti ini, hanya satu kali ini ketahuan, tertangkap?" tanya jaksa.

"Saya baru (sekali)," jawab Rohadi yang begitu tenang saat memberikan kesaksian.

Rohadi mengatakan tak takut disumpah atas pengakuannya ini. "Iya, saya sudah disumpah," katanya.

Rohadi didakwa menerima uang Rp 300 juta dari Bertha untuk meringankan putusan Saipul Jamil. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai ter­sangka gratifikasi dan pencucian uang. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya