Berita

Ilustrasi/Net

Politik

CIDES: Pemerintah Harus Lebih Serius, Tantangan Tax Amnesty Periode Kedua Lebih Berat

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 13:36 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pencapaian Tax Amnesty, baik yang berasal dari harta deklarasi maupun repatriasi, di periode pertama, patut disambut positif. Namun demikian, pemerintah harus tetap optimal dalam Tax Amnesty jilid kedua dan ketiga, khususnya dalam memerbaiki database penerima pajak dan menutupi shortfall tahun 2016, hingga mencapai Rp 219 triliun.

"Apresiasi terhadap pemerintah, khususnya Dirjen Pajak Kemenkeu, yang telah bekerja keras  mendapatkan dana dari tarif tebusan sebesar Rp 89,1 triliun, dan total Rp 3.450 triliun dari deklarasi serta repatriasi. Tapi, target akhir tahun tarif tebusan adalah sebesar 165 triliun. Jadi, masih ada defisit Rp 75,9 triliun. Ini yang perlu dikejar untuk menutupi shortfall 2016," kata Direktur Eksekutif Centre for Information and Development Studies (CIDES), Rudi Wahyono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 3/10).

Menurut Rudi, rasio pencapaian tarif tebusan tersebut terhadap shortfall 2016 masih cukup jauh. Pemerintah sudah mengantisipasinya melalui penghematan anggaran negara yang dikeluarkan melalui Inpres sebesar 133 triliun. Tapi, penghematan tersebut, Rp 68 triliun di antaranya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi haknya daerah. Sehingga, harus ditutupi pada anggaran RAPBN 2017 dengan melihat pencapaian dari Tax Amnesty periode kedua dan ketiga.


"Penerimaan negara di APBN kita sejauh ini sebagian besar hanya mengandalkan dua hal, yaitu dari sektor pajak dan sektor migas. Migas tidak optimal karena situasi krisis di timur tengah yang tak menentu, sedangkan shortfall hingga akhir tahun meleset hingga Rp 219 triliun," jelas Rudi.

Oleh karena itu, Rudi menilai optimalisasi penerimaan negara melalui Tax Amnesty pada periode kedua dan ketiga harus lebih serius. Bahkan, pemerintah harus lebih optimal mengejar para pengemplang pajak yang memiliki dana di luar negeri untuk mau mendeklarasikan hingga merepatriasikan aset yang dimilikinya ke dalam instrumen-instrumen investasi yang ada di Indonesia.

"Meskipun demikian, pemerintah harus antisipasi jika target 160 Triliun hingga akhir 2016 tidak tercapai. Mengingat, tarif tebusan pada periode kedua dan ketiga, lebih tinggi daripada periode pertama. Ini tentu akan memengaruhi psikologis para pengemplang pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty," tambah Master di Bidang Ekonomi Lingkungan dari Chengkung National University, Taiwan, ini. [ysa]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya