Berita

Nusantara

Disayangkan, Langkah Aprindo Stop Program Kantong Plastik Tidak Gratis

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menyayangkan sikap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menghentikan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mulai hari ini (Sabtu, 1/10).

Alasan Aprindo memberhentikan program kantong plastik berbayar yang selama ini dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia yaitu belum ada peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum tetap untuk mengatur kebijakan tersebut. Sehingga, para peritel kerap mengalami gugatan dari konsumen sampai muncul persaingan tidak sehat.

Dalam keterangan persnya merespons kebijakan Aprindo, GIDKP menekankan, seharusnya niat baik Aprindo untuk menyelamatkan lingkungan tak bergantung paksaan berupa peraturan dari pemerintah.


Sejak dimulai pada 22 Februari 2016 lalu, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mengalami perkembangan cukup signifikan. Dimulai dengan 22 kota dan 1 provinsi, penerapan uji coba kemudian diperluas cakupannya menjadi nasional.

Menurut laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, terdapat pengurangan kantong plastik sebesar 42 persen sejak diberlakukannya kantong plastik tidak gratis. Hal serupa terjadi di Kota Balikpapan yang menyatakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 45 persen.

DKI Jakarta pun sedang menyiapkan peraturan mengenai kantong belanja ramah lingkungan, salah satunya akan melarang penggunaan kantong plastik.

"Ada bukti efektivitas, dan ada momentum yang semakin meningkat di masyarakat tentang kesadaran perlunya pengurangan kantong plastik. Dukungan Aprindo sangat penting dalam menjaga momentum tersebut, sehingga sayang sekali bila mereka hengkang dari komitmen," jelas Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara.  

Direktur Eksekutif GIDKP, Tiza Mafira, mengatakan, hingga saat ini, ritel modern belum melaporkan data pengurangan kantong plastik seperti yang tercantum di Surat Edaran 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu, komitmen APRINDO yang tercantum dalam Surat Edaran S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dari KLHK pun belum dijalankan, yaitu memberikan insentif kepada konsumen, melakukan pengelolaan sampah, dan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan.

"Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dalam proses penyusunan harus segera disosialisasikan dan dikeluarkan. Isi dari Rancangan Peraturan Menteri sudah komprehensif dan sebenarnya banyak menjawab pertanyaan dari masyarakat," lanjut Tiza Mafira.  

Isi Rancangan Peraturan Menteri tentang pengurangan kantong plastik disampaikan pertama kali pada Rapat Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin pada 7 September lalu. Dalam Rancangan tersebut antara lain diatur kewajiban pelaku usaha untuk mendorong konsumen menggunakan tas belanja pakai ulang, mewajibkan pelaku usaha membebankan biaya untuk setiap lembar kantong plastik yang masih diminta oleh konsumen, dan menyediakan insentif bagi konsumen yang membawa tas belanja pakai ulang, serta mekanismenya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya