Berita

Jaksa Farizal/Net

X-Files

Jaksa Farizal Dijebloskan Ke Rutan Pomdam Guntur

Usai Diperiksa KPK Tujuh Jam
SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menahan Jaksa Farizal. Tersangka kasus suap dalam penuntutan perkara penjualan gula non SNI di Pengadilan Negeri Padang itu dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
 
"Penyidik memutuskan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Maka itu ditetap­kan penahanan tersangka," ka­ta Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK.

Farizal ditahan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di KPK, kemarin. Dalam pe­meriksaan itu, tersangka ditanya mengenai hubungan dengan Xaveriandy Sutanto, terdakwa kasus penjualan gula non SNI.


Penyidik juga menyinggung soal pemberian uang Rp 365 juta dari Sutanto kepada Farizal. "Dugaannya ada beberapa kali penerimaan," kata Yuyuk.

KPK mengembangkan peny­idikan untuk mengendus dugaan keterlibatan pihak lain. Untuk itu, KPK akan memanggil para jaksa yang menjadi penuntut umum perkara Sutanto.

Kuasa hukum tersangka Farizal, MF Gunawan enggan mengomentari perkara suap yang menjerat kliennya. Namun dia mengungkapkan, Farizal cukup syok ketika penyidik KPK me­mutuskan melakukan penahanan terhadap kliennya.

Farizal ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September 2016. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menjadi ketua tim penuntut um­um perkara penjualan gula non SNI diduga menerima suap dari terdakwa Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya.

Diduga, Farizal ikut mem­bantu Sutanto menyusun eksepsi atau nota keberatan untuk mema­tahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga membantu mengarahkan saksi-saksi yang menguntungkan Sutanto.

KPK menjerat Farizal dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Farizal sempat di­panggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 21 September lalu.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Kuningan, Farizal dijemput tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung untuk men­jalani pemeriksaan etik.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, jaksa Farizal belum dinonaktifkan meski sudah berstatus tersangka. Menurut dia, Farizal akan dinonaktif­kan setelah ada rekomendasi hasil pemeriksaan dari JAM Was. "Masih diproses sama JAM Was," kataya.

Kepada tim pemeriksaan JAM Was, Farizal mengakui menerima uang dari Sutanto. "Kata JAM Was, Farizal mengaku terima uang Rp 60 juta," sebut Prasetyo.

Kejaksaan Agung akan me­nyerahkan proses hukum ter­hadap Farizal kepada KPK. "Kita sudah sama-sama tahu dia (Farizal) sudah berstatus tersangka. Ya yang hitam biar­kan hitam, yang putih biarkan putih supaya semua jelas," ujar Prasetyo.

Kilas Balik
Dirut Perum Bulog Bakal Diperiksa Soal Irman

KPK bakal memeriksa Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti sebagai saksi kasus suap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Irman disangka pernah menel­epon Djarot membicarakan soal kuota gula impor. Percakapan ini masuk radar KPK. Djarot pun akan diminta klarifikasi atas pembicaraan itu.

"Saya yakin sangat dibutuh­kan (memeriksa Dirut Bulog). Karena menurut informasi dari penyelidik semua yang ada hubungannya dengan kasus itu khususnya di bagian percakapan yang didapat oleh KPK akan di­periksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Namun Syarif belum mau mengungkapkan jadwal pemanggilan Djarot.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menye­butkan ada percakapan Irman dan petinggi Bulog soal kuota gula impor. Dalam percakapan itu, Irman meminta petinggi Bulog mengalihkan kuota gula impor milik DKI Jakarta sebanyak 3 ribu ton ke Sumatera Barat.

Dalam percakapan itu, Irman merekomendasikan, "Ada teman saya di sana (Sumatera Barat) yang bisa dipercaya." Menurut Marwata, "teman" itu adalah Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, pimpinan KPK sudah sepakat untuk memeriksa Dirut Perum Bulog. Tim peny­idik baru membahas pemang­gilan Djarot awal pekan ini.

Tim penyidik juga akan men­dalami pemberian uang dari Xaveriandy Sutanto kepada Irman. "Apakah ada pemberian lainnya," kata Yuyuk.

Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti telah membantah keterlibatan CV Semesta Berjaya maupun Irman Gusman dalam proses impor gula Bulog. "Yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan proses importasi," katanya.

Namun menurut Djarot, ada kemungkinan CV Semesta Berjaya merupakan mitra Bulog da­lam penyaluran gula ke daerah. sebab, dalam stabilisasi harga, selain dengan operasi pasar secara langsung, Bulog bekerja sama dengan pedagang lokal.

"Seingat saya CV SB pernah ikut mendistribusikan gula un­tuk wilayah Sumbar (Sumatera Barat), tapi harus dipastikan lagi," kata Djarot.

Namun dia membantah keterlibatan CV Semesta Berjaya dalam distribusi gula untuk wilayah Sumatera Barat atas rekomendasi Irman. "Bagi pedagang gula yang akan ikut mendistribusikan gula Bulog, tidak memerlukan rekomendasi dari pihak mana pun," ujarnya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya