Berita

Ikrar Nusa Bhakti/Net

Politik

Bilang Agus Tentara Ingusan, Ikrar Nusa Bhakti Akan Dilaporkan Ke Polisi

SABTU, 24 SEPTEMBER 2016 | 15:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, terancam dilaporkan ke kepolisian.

Hal ini disebabkan pernyataannya meremehkan langkah Agus Harimurti Yudhoyono yang memilih mundur dari TNI demi pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam wawancara yang disiarkan sejumlah media massa online kemarin, Ikrar menganggap putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak berpengalaman baik di politik maupun kemiliteran. Agus berbeda jauh dengan para gubernur Jakarta di masa lalu yang biasanya dari kalangan militer berpangkat bintang. Sementara Agus mengundurkan diri dari TNI ketika masih berpangkat Mayor.


"Dia mau jadi panutan. Panutan apa anak masih ingusan gitu? Apa warga Jakarta memercayai pengelolaan Jakarta kepada seorang yang masih berpangkat mayor?” ujar Ikrar dikutip dari JPNN.

Perkataan Ikrar di atas itu menuai kecaman, terutama di bagian yang menyebut Agus sebagai "ingusan".

"Perkataan Ikrar dengan mengatakan Agus tentara Ingusan telah menyakiti keluarga tentara Indonesia. Perkataan provokatif, tendesius dan tidak objektif," ujar Koordinator Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS), Akhmad Suhaimi, dalam keterangan persnya.

Akhmad tegaskan, tidak ada tentara Indonesia yang pantas disebut ingusan. Semua personel tentara Indonesia adalah hebat, handal, siap dipimpin dan siap memimpin siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

"Tentara Indoensia siap ditugaskan di medan perang atau di pemerintahan, semata-mata demi pengabdian pada nusa dan bangsa," tegasnya.

Menurutnya, selain menyakiti keluarga besar tentara, perkataan Ikrar juga terindikasi mewakili kelompok atau calon gubernur tertentu

"Dengan jubah akademisi, Ikrar menjelma menjadi tim sukses Calon Gubernur," tuding Akhmad.

Ujung dari kecaman Akhmad terhadap pernyataan Ikrar itu adalah rencana melaporkan sang pengamat ke kepolisian dengan jerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan melaporkan Ikrar ke Mabes Polri pada Senin mendatang (26/9) dengan pasal ITE," tutupnya. [ald]


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya