Berita

Ikrar Nusa Bhakti/Net

Politik

Bilang Agus Tentara Ingusan, Ikrar Nusa Bhakti Akan Dilaporkan Ke Polisi

SABTU, 24 SEPTEMBER 2016 | 15:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, terancam dilaporkan ke kepolisian.

Hal ini disebabkan pernyataannya meremehkan langkah Agus Harimurti Yudhoyono yang memilih mundur dari TNI demi pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam wawancara yang disiarkan sejumlah media massa online kemarin, Ikrar menganggap putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak berpengalaman baik di politik maupun kemiliteran. Agus berbeda jauh dengan para gubernur Jakarta di masa lalu yang biasanya dari kalangan militer berpangkat bintang. Sementara Agus mengundurkan diri dari TNI ketika masih berpangkat Mayor.


"Dia mau jadi panutan. Panutan apa anak masih ingusan gitu? Apa warga Jakarta memercayai pengelolaan Jakarta kepada seorang yang masih berpangkat mayor?” ujar Ikrar dikutip dari JPNN.

Perkataan Ikrar di atas itu menuai kecaman, terutama di bagian yang menyebut Agus sebagai "ingusan".

"Perkataan Ikrar dengan mengatakan Agus tentara Ingusan telah menyakiti keluarga tentara Indonesia. Perkataan provokatif, tendesius dan tidak objektif," ujar Koordinator Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS), Akhmad Suhaimi, dalam keterangan persnya.

Akhmad tegaskan, tidak ada tentara Indonesia yang pantas disebut ingusan. Semua personel tentara Indonesia adalah hebat, handal, siap dipimpin dan siap memimpin siapa saja, kapan saja dan di mana saja.

"Tentara Indoensia siap ditugaskan di medan perang atau di pemerintahan, semata-mata demi pengabdian pada nusa dan bangsa," tegasnya.

Menurutnya, selain menyakiti keluarga besar tentara, perkataan Ikrar juga terindikasi mewakili kelompok atau calon gubernur tertentu

"Dengan jubah akademisi, Ikrar menjelma menjadi tim sukses Calon Gubernur," tuding Akhmad.

Ujung dari kecaman Akhmad terhadap pernyataan Ikrar itu adalah rencana melaporkan sang pengamat ke kepolisian dengan jerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan melaporkan Ikrar ke Mabes Polri pada Senin mendatang (26/9) dengan pasal ITE," tutupnya. [ald]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya