Berita

Fary Djemy/Net

X-Files

Fary Djemy Ditanya Soal Surat Permintaan Program Aspirasi

Lagi, KPK Panggil Pimpinan Komisi V DPR
KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK kembali memanggil pimpinan Komisi V DPR untuk menjadi saksi perkara suap proyek jatah anggota dewan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Kemarin, giliran Ketua Komisi V Fary Djemy Francis yang menjalani pemeriksaan.
 
Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia lebih dulu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu (19/9). Yudi dan Fary diperiksa untukperkara tersangka Andi Taufan Tiro (ATT), Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Fary Djemy Francis (FDF) hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 10 pagi. "Saksi FDF diperiksa untuk tersangka ATT," katanya.


Menjelang sore, Fary keluar dari gedung KPK. Ia mengaku diperiksa penyidik soal rapat setengah kamar. "Ini kan (bersaksi) untuk (perkara) Andi Taufan Tiro. Soal pertemuan setengah kamar, sudah disampaikan," ujarnya.

Ditanya soal ancaman Komisi V tidak akan menyetujui ang­garan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika tak diberi pro­gram aspirasi, Fary membantah. "Nggak ada itu," ujarnya.

Fary bungkam ketika ditanya soal jatah proyek Rp 450 miliar untuk dirinya.

Priharsa membenarkan, Fary dimintai keterangan soal rapat setengah kamar Komisi V den­gan pejabat Kementerian PUPR. "Yang bersangkutan dikonfir­masi mengenai pertemuan rang­kaian peristiwa yang berujung pada kesepakatan dana aspirasi," ungkap Priharsa.

Rapat setengah kamar itu hanya dihadiri pimpinan Komisi V, para kapoksi dan pejabat Kementerian PUPR. Rapat berlangsung Senin (14/9/2015), jam 10 pagi di ruang Sekretariat Komisi V.

Rapat itu akhirnya menyetujui usulan program aspirasi anggota Komisi V di Kementerian PUPR. Anggota biasa akan mendapat program aspirasi berupa proyek senilai Rp 50 miliar. Kapoksi Rp 100 miliar. Sedangkan pimpinan komisi Rp 450 miliar.

Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pejabat Kementerian PUPR membenarkan per­nah dipanggil untuk menghadiri rapat setengah kamar membahas program aspirasi.

Mengenai adanya ancaman Komisi V kepada Kementerian PUPR terungkap dalam persidan­gan perkara Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Damayanti menyebut­kan, pimpinan Komisi V meminta Kementerian PUPR menyetujui program aspirasi. Jika tidak, pimpinan komisi mengancam bakal mempersulit pembahasan anggaran Kementerian PUPR.

Dalam pemeriksaan kemarin, Fary juga ditanya soal surat kepada pejabat Kementerian PUPR mengenai permintaan program aspirasi. Surat ditulis tangan di atas kertas tanpa kop dan ditandatangani Fary.

Surat ini pernah diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai barang bukti dalam persidangan perkara Damayanti. Fary mengakui surat itu.

Dalam persidangan itu, JPU KPK juga memperlihatkan satu bundel dokumen rekap usulanprogram aspirasi anggota Komisi V yang ditempatkan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Di dalamnya tertera judul program aspirasi, nilai proyek, nama ang­gota Komisi V serta kodenya.

Di dokumen itu, Fary disebutkan mendapat 3 paket proyek senilai Rp 15 miliar dengan kode P1. Lazarus (wakil ketua komisi) kode P2 dapat 7 paket proyek senilai Rp 359 miliar. Michael Wattimena (wakil ketua) kode P4 dapat 6 paket senilai Rp52 miliar. Yudi Widiana (wakil ketua) kode P5, dapat 3 paket senilai Rp 144,9 miliar.

Sementara kapoksi yang dapat program aspirasi adalah Andi Taufan Tiro (F-PAN) senilai Rp 170 miliar dengan kode 5E, Musa Zainudin (F-PKB) Rp250 miliar kode 6B dan Fauzih Amro (F-Hanura) Rp 49 miliar kode 10A.

Kilas Balik
DWP Dapat Info Jatah Program Aspirasi Dari Kapoksi Hanura


KPK memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi V DPR, Fauzih Amro mengenai proyek jatah anggota dewan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX.

"Diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Andi Taufan Tiro adalah Kapoksi PAN di Komisi V DPR. Ia menjadi tersangka kasus jual-beli proyek jalan jatah ang­gota DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

Pemeriksaan terhadap Fauzih untuk menggali keterangan mengenai rapat "setengah kamar" dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR). Disebut "seten­gah kamar" karena tak melibatkan seluruh anggota Komisi V. Rapat hanya dihadiri pimpinan Komisi V dan para kapoksi.

Rapat itu dilakukan Senin, 15 September 2015 itu membahas soal jatah program aspirasi bagi anggota dewan. Anggota biasa mendapat program aspirasi berbentuk proyek senilai Rp 50 miliar. Kapoksi Rp 100 miliar. Sedangkan pimpinan komisi Rp 450 miliar.

"Siapa saja yang ikut dalam pertemuan itu. Nanti arahnya ke sana. Akan diperiksa satu-persatu," kata Yuyuk.

"Timing-nya nanti ditentukan oleh penyidik," lanjut Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah me­manggil dan memeriksa Kapoksi PDIP di Komisi V, Yoseph Umar Hadi.

Fauzih pernah dipanggil untuk menjadi saksi perkara Damayanti Wisnu Putranti (DWP), anggota Komisi V dari PDIP.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Damayanti bersaksi pernah mengikuti pertemuan di ruang Fauzih bersama anggota Komisi V lainnya. Dalam pertemuan itu, Fauzih menjelaskan jatah program aspirasi untuk anggota biasa Rp 50 miliar, sedangkan kapoksi Rp 100 miliar.

Damayanti juga mengung­kapkan pimpinan Komisi V meminta Kementerian PUPR menyetujui program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V. Jika tidak, pimpinan Komisi V mengancam akan memper­sulit pembahasan anggaran Kementerian PUPR di RAPBN 2016 sebesar Rp 104 triliun

"Kalau Kementerian PUPR tidak bisa menampung permintaan Komisi V, sebagai kompensasi penandatanganan R-APBN tidak akan dilakukan. Pimpinan tidak mau melan­jutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian," ungkap Damayanti.

Masih menurut Damayanti, awalnya pimpinan Komisi V mengajukan program aspirasi sebesar Rp 10 triliun. Kemudian angkanya turun menjadi Rp 7 triliun, Rp 5 triliun hingga akh­irnya disepakati Rp 2,8 triliun. Program itu akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sejumlah anggota Komisi V kemudian menempatkan program aspirasinya di BPJN IX Maluku-Maluku Utara. Damayanti mendapat jatah proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Nilai proyeknya Rp 41 miliar dengan kode 1E.

Belakangan, Damayanti men­jual proyek itu kepada Abdul Khoir, Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Ia mendapat fee 328 ribu dolar Singapura.

Damayanti ditangkap KPK setelah menerima duit Khoir le­wat dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dari penangkapan Damayanti, KPK melebarkan penyidikan. Hasilnya, komisi antirasuah itu menetapkan Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro, Kapoksi PAN sebagai tersangka kasus yang sama.

Budi dan Taufan juga menjual proyek jatahnya di BPJN IX kepada Khoir. Budi menda­pat fee sebesar 305 ribu dolar Singapura. Sedangkan Taufan sekitar Rp 7 miliar. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya