Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU 5/2016 Bisa Dipersoalkan Ke MKD Serta Digugat Ke MA Dan DKPP

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 memang masih menjadi kontroversi. Aturan itu memang tidak dimuat dalam UU Pilkada, melainkan diatur dalam PKPU yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat kerja lembaga itu dengan DPR dan Pemerintah.

Menurut pengamat Pemilu, Said Salahuddin, hasil rapat kerja KPU dengan dua organ utama konstitusi tersebut memang ditentukan oleh UU Pilkada bersifat mengikat. Masalahnya, pasca-KPU membuat aturan itu, sejumlah Anggota Komisi II DPR justru menyatakan tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.

"Nah, untuk membuktikan mana yang benar dalam soal ini, menurut saya memang ada baiknya DPR membuka semua dokumentasi dan risalah rapat dengan KPU itu agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya," kata Said, yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/9).


Menurut Said, jika memang tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon, maka konsekuensinya tentu KPU harus mengubah peraturannya. Dalam hal memang ada kesimpulan rapat itu, tetapi proses penyusunan kesimpulannya dianggap tidak sesuai dengan Tatib DPR, maka boleh saja hal itu disoal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Cara lain untuk menyoal PKPU tersebut, sambung Said, adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ke MA, dalam rangka menguji PKPU itu apakah bertentangan atau tidak dengan UU Pilkada. Sementara ke DKPP jika yang hendak disoal terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU dalam penyusunan PKPU dimaksud.

Said berpendapat, norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk didalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman didalam penjara.

"Keduanya sama-sama orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," demikian Said. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya