Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PKPU 5/2016 Bisa Dipersoalkan Ke MKD Serta Digugat Ke MA Dan DKPP

RABU, 21 SEPTEMBER 2016 | 06:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 memang masih menjadi kontroversi. Aturan itu memang tidak dimuat dalam UU Pilkada, melainkan diatur dalam PKPU yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat kerja lembaga itu dengan DPR dan Pemerintah.

Menurut pengamat Pemilu, Said Salahuddin, hasil rapat kerja KPU dengan dua organ utama konstitusi tersebut memang ditentukan oleh UU Pilkada bersifat mengikat. Masalahnya, pasca-KPU membuat aturan itu, sejumlah Anggota Komisi II DPR justru menyatakan tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah.

"Nah, untuk membuktikan mana yang benar dalam soal ini, menurut saya memang ada baiknya DPR membuka semua dokumentasi dan risalah rapat dengan KPU itu agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya," kata Said, yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/9).


Menurut Said, jika memang tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon, maka konsekuensinya tentu KPU harus mengubah peraturannya. Dalam hal memang ada kesimpulan rapat itu, tetapi proses penyusunan kesimpulannya dianggap tidak sesuai dengan Tatib DPR, maka boleh saja hal itu disoal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Cara lain untuk menyoal PKPU tersebut, sambung Said, adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ke MA, dalam rangka menguji PKPU itu apakah bertentangan atau tidak dengan UU Pilkada. Sementara ke DKPP jika yang hendak disoal terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU dalam penyusunan PKPU dimaksud.

Said berpendapat, norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk didalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman didalam penjara.

"Keduanya sama-sama orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," demikian Said. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya