Berita

Andi Taufan Tiro/Net

X-Files

Ditahan KPK, Andi Taufan Tiro Minta Maaf Kepada Konstituen

Kasus Jual-Beli Proyek Jatah Anggota DPR
RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menahan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijebloskan ke sel setelah menjalani pemeriksaan kemarin.
 
"Tersangka ditahan di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa menjelaskan, Taufan ditahan karena berkas perkara­nya sudah rampung. Perkara Taufan akan dilimpahkan ke penuntutan.


Menjelang senja, Taufan di­giring keluar gedung KPK. Pria berkepala plontos dan berka­camata itu mengenakan rompi tahanan oranye.

Wakil Sekjen DPP PAN itu enggan berkomentar mengenai penahanan dirinya. "Ya, saya meminta maaf pada konstituen­nya saya di Sulsel atas kejadian ini," tuturnya.

Ia juga bilang, "Saya juga mengucapkan terimakasih kepada PAN, terkhusus pada Bendahara Umum." Dicecar pertanyaan mengenai maksud perkataannya, itu, Taufan bungkam. Ia pun dibawa petugas masuk mobil tahanan.

Sebelum ditahan, Taufan di­panggil untuk menjalani pe­meriksaan sebagai tersangka. Mengenakan batik coklat, poli­tisi asal Sulawesi Selatan itu tiba di KPK pukul 11 siang.

Usai menjalani pemeriksaan, Taufan diperiksa dokter. Dianggap sehat, penyidik pun menyodorkan berita acara penahanan tersangka kasus jual-beli proyek jatah anggota DPR di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX itu.

Senin lalu, KPK memang­gil Imran SDjumadil untuk menjadi saksi perkara Taufan. Politisi PAN Maluku Utara itu adalah saksi penyerahan uang fee dari pihak Abdul Khoir ke­pada Taufan.

Taufan menyetujui "menjual" proyek jatahnya di BPJN IX Maluku-Maluku kepada Khoir dengan imbalan fee. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR itu memiliki ja­tah proyek senilai Rp 170 miliar.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir menyam­paikan kesaksian pernah ber­temu dengan Taufan di ruang kerjanya pada awal November 2015. Khoir datang bersama Qurais Lutfi (pejabat BPJN IX) dan Imran SDjumadil.

Dalam pertemuan itu, Taufan menyampaikan program aspiras­inya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.

Kepada Khoir, Taufan me­nawarkan menggarap proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.

Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya, menyerahkan uang Rp 2 miliar fee proyek Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan.

Esok harinya, 10 November 2015, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Pada hari yang sama, Khoir bersama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Selang dua hari, yakni 12 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro menyerahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow. Uang diserahkan kepada Jaelani di tem­pat parkir kantor PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.

Ketika bersaksi di pengadilan, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahnya yang lain, Yayat Hidayat me­nyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan.

Total uang yang telah dikeluarkanKhoir untuk "mem­beli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.

Pergantian Antar Waktu


PAN memutuskan menco­pot Taufan dari keanggotaan DPR lewat mekanisme pergan­tian antar waktu (PAW). Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu mengusulkan penggantian Taufan kepada pimpinan DPR.

Menindaklanjuti surat dari PAN, pimpinan DPR lewat surat bernomor PW/13766/DPR RI/VIII/2016 tertanggal 25 Agustus 2016 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan nama calon pengganti Taufan.

Taufan terpilih jadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan IIden­gan raihan suara 54.585. Caleg PAN di bawah Taufan adalah Andi Yuliani Paris yang mem­peroleh suara 25.027.

KPU pun menyodorkan nama Andi Yuliani Paris sebagai peng­ganti Taufan dalam surat yang dikirim ke Istana pekan lalu.

Presiden yang menerbitkan surat pemberhentian Taufan dari DPR sekaligus surat kepu­tusan (SK) pengangkatan Andi Yuliani Paris sebagai anggota DPR. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya