Berita

Widdi Aswindi/Net

X-Files

Usai Diperiksa KPK, Pemilik PT Billy Ngacir Naik Taksi

Kasus Suap Izin Tambang Di Sultra
JUMAT, 02 SEPTEMBER 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore. Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.12 WIB, pemilik lembaga Jaringan Suara Indonesia (JSI) itu memi­lih bungkam saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan kali ini.

Setelah berkali-kali dikonfir­masi, Widdi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, men­gaku dicecar penyidik mengenai PT Billy Indonesia. "Iya PT Billy. Makasih," katanya singkat.

Sikap bungkam juga ditunjuk­kan pegawai PT Billy Indonesia Edy Janto yang keluar ruang pe­meriksaan beberapa saat sebelum Widdi. Edy yang juga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Nur Alam ini langsung mengambil langkah cepat untuk menghin­dari awak media.


"Tidak ada Pak. Sorry, sorry. Saya bukan orang penting, Pak," kata Edy sembar mempercepat langkahnya meninggalkan kan­tor KPK.

Selain Widdi dan Edy, pada hari ini, penyidik juga me­meriksa sejumlah petinggi PT Billy Indonesia dan PTAnugrah Harisma Barakah (AHB). Mereka yakni, pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiato Lasmon; Direktur PTBilly Indonesia, Distomy Lasmon; Karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto; Staf Keuangan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul; dan Karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo; serta Dirut PTAHB, Ahmad Nursiwan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam.

Pemilik PTBilly Indonesia Emi Sukiati Lasimon juga sele­sai diperiksa penyidik KPKpada sore hari. Emi keluar Gedung KPKsekitar pukul 17.55 WIB.

Wartawan langsung mencegatnya dan menanyakan soal materi pemeriksaan hari ini. "Tadi ditanya soal AHB (PT Anugrah Harisma Barakah)," kata Emi sambil berlari kecil keluar hala­man kantor KPK.

Dia mengaku hanya sedikit pertanyaan yang dicecar peny­idik. Emi enggan banyak bicara apakah ditanya penyidik soal Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. "Belum-belum (ada pertanyaan soal Nur Alam)," ujarnya.

Ia ngacir mencegat taksi yang tengah melaju di jalur lambat Jalan HRRasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. "Eee.... Pak, tolong Pak," kata Emi menyetop taksi.

Perempuan itu hanya diam saat dikonfirmasi mengapa direksi PT AHB sama dengan PTBilly Indonesia. Dia buru-buru menutup pintu taksi dan meninggalkan KPK.

PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan di mana PT Anugrah Harisma Barakah melakukan kegiatan penambangan nikel.

Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar 4,5 juta dolar AS kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Widdi pun diduga pernah men­girimkan sejumlah uang kepada Nur Alam.

Dalam kasus tersebut, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SKdan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Per setujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga ko­rupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Kilas Balik
Putusan Kasasi MA Larang PT AHB Menambang Nikel Di Kabane Selatan


Lahan tambang nikel yang digarap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Pulau Kabanea, Kabupaten Bombana tumpang tindih denganlahan konsesi PTInco.

Pada 25 Oktober 2010 PT Inco resmi melepaskan lahanya seluas 3.000 hektare di Pulau Kabaena berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Nur Alam lalu menerbitkan izin untuk PT AHB lewat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 828 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT AHB seluas 3.024 hektar di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana.

Kemudian, Keputusan Gubernur Nomor 815 Tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PTAnugrah Harisma Barakah di lokasi yang sama dengan luas 3.084 hektar.

Terakhir, Nur Alam meneken Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010 tentang persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, seluas 3.084 hektar

Padahal, di lokasi yang sama terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Prima Nusantara Sentosa.

Gara-gara memberikan izin kepada PTAHB, Gubernur Sultra Nur Alam pernah digugat oleh PTPrima Nusantara Sentosa terkait tiga surat keputusan yang dikeluarkannya.

Sesuai salinan resmi putusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari tertanggal 10 Juni tahun 2011, SKNomor 828 Tahun 2008 yang dikeluarkan Nur Alam sudah men­abrak ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) bernomor 413K/TUN/2011 tanggal 15 Oktober 2012, menyebutkan tentang larangan terhadap PT AHB melakukan eksplorasi di lahan yang sudah diterbitkan IUP atas nama PT Prima Nusantara Sentosa.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi ihwal peruba­han izin wilayah pertambangan di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi Sultra, menandaskan, hal tersebut sedang didalami penyidik.

Dia juga belum bersedia me­maparkan, apakah penyidik KPKakan memeriksa saksi-saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dua institusi di tingkat pusat ini diketahui ikut memberikan kajian dan keputusan seputar ak­tivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan konser­vasi yang diajukan perusahaan tambang seperti PTAHB kepada Dinas ESDM Sultra.  ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya