Berita

Misbakhun/Net

Politik

Misbakhun Sodorkan Solusi Tax Amnesty Pada Sri Mulyani

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 15:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada  sejumlah langkah yang bisa menjadi solusi bagi persoalan-persoalan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, ketidaktahuan tentang tax amnesty telah menciptakan opini negatif terhadap kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 itu.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, saat erbicara pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) di DPR, Jakarta (Rabu, 31/8), Misbakhun mengaku sudah melakukan studi dan diskusidengan berbagai pihak, termasuk elite di pemerintahan. Ternyata, katanya, ada persoalan-persoalan mendasar yang harus dituntaskan pemerintah dalam menerapkan tax amnesty.

Pertama adalah sosialisasi tax amnesty yang masih kurang mengena kepada masyarakat.  Politikus Golkar itu mengatakan, program TA yang sebenarnya bermanfaat besar, justru dipelintir oleh pihak-pihak yang sebenarnya tak mengerti. Akibatnya, ketika informasi yang salah itu menyebar di masyarakat, maka tax amnesty pun dianggap sebagai hal negatif.


"Selama ini, wacana tax amnesty diintervensi opini orang yang belum baca UU Tax Amnesty itu sendiri. Dari viral di media, bisa ketahuan bahwa rata-rata yang memberi opini ternyata belum baca dan belum tahu isinya, lalu sok mengerti dan menasirkan sendiri. Artinya ini perlu penjelasan lebih detil dalam sosialisasi," kata Misbakhun.

Kedua adalah perlunya keteladanan dalam penerapan tax amnesty sehingga masyarakat mengikutinya. Politikus Golkar itu lantas mencontohkan langkah Presiden Joko Widodo menginisiasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun lalu. Kala itu, langkah Jokowi langsung diikuti elite parlemen, menteri, serta pejabat lainnya agar menyelesaikan SPT tepat waktu.

Misbakhun menegaskan, keteladanan  juga akan membuktikan kepada masyarakat yang selama ini merasa takut menganggap TA adalah semacam jebakan batman. Menurutnya, kecurigaan semacam itu sebenarnya tak perlu.

Ia mengingatkan,  tujuan tax amnesty agar basis pajak (tax base) nasional lebih besar. "Kalau tax base lebih besar, ke depan tarif pajak bisa ditekan lebih rendah," jelas Misbakhun.

Karenanya Misbakhun menyarankan ke SMI agar mendorong adanya keteladanan.  "Saya usul, apakah mungkin Ibu Sri Mulyani mendorong strategi keteladanan ini dilakukan oleh profile penting republik ini," cetus mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Yang ketiga, Misbakhun juga mengingatkan jajaran Ditjen Pajak untuk  lebih hati-hati menjawab pertanyaan masyarakat tentang tax amnesty. Ia menyarankan agar Ditjen Pajak menyusun buku manual untuk menginventarisasi seluruh permasalahan yang ditemui, sekaligus menyediakan jawabannya.

"Jadi manual book ini sebagai panduan. Jawabannya harus sama untuk seluruh aparat. Buku itu harus seragam dan didistribusikan ke seluruh Indonesia," kata Politikus Golkar itu.

Yang keempat, Misbakhun juga meminta agar SMI menunjuk seorang juru bicara definitif menyangkut isu tax amnesty. Hal itu berguna agar ada sosok satu pintu bagi Pemerintah untuk menjelaskan tax amnesty, khususnya di hadapan media massa. Strategi komunikasi Kementerian Keuangan juga diubah dengan tak sekedar bersifat reaktif.

"Kampanye ke media massa juga jangan berhenti. Jangan bereaksi ketika ada isu viral saja. Kita harus drive isunya. Maka harus ada strategi komunikasi medianya‎," ujar Misbakhun dalam raker tentang tax amnesty minus kehadiran Dirjen Pajak Ken Dwijugiastuti yang sedang kena sakit tipes itu.

Sedangkan SMI dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Komisi XI yang disampaikan di awal rapat‎ menjelaskan sejumlah langkah antisipatif Ditjen Perpajakan terhadap kemungkinan membeludaknya wajib pajak yang mengajukan amnesti pajak.

Yakni menambah jumlah pegawai yang ditugaskan; menambah sarana/prasarana serta peranat pendukung ditambah penyederhanaan proses di sistem informasi Ditjen; melaksanakan bimbingan teknis amnesti pajak dan program internalisasi berkelanjutan. Selain itu, Ditjen Perpajakan akan menyediakan saluran nomor telepon khusus untuk layanan konsultasi amnesti pajak. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya