Berita

Andi Taufan Tiro/Net

X-Files

Tiga Kali Diperiksa KPK, Kapoksi PAN Tak Ditahan

Kasus "Jual-Beli" Proyek Anggota DPR
SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus jual-beli proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
 
"Tersangka ATT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Politisi yang berjabat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi Infrastruktur DPR itu diperiksa selama 8 jam. Ia baru keluar dari gedung KPK pukul 18.00.


Taufan yang mengenakan jaket warna biru muda langsung menuju mobil Honda CRV abu-abu, yang sudah menunggu di depan lobi gedung. Ia eng­gan meladeni pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan dirinya. "Silakan tanya ke pe­nyidik ya," elaknya.

Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli proyek jalan di BPJN IX pada 27 April 2016. Berdasarkan catatan, Wakil Sekjen DPP PAN itu su­dah tiga kali dipanggil ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan pertama di­jadwalkan pada 4 Mei 2016. Sepekan kemudian, KPK kem­bali memanggil Taufan untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Mei 2016. Taufan memenuhi panggilan itu. Hingga pemer­iksaan ketiga sebagai tersangka kemarin, Taufan belum juga ditahan.

Priharsa mengakui, penyidik belum memutuskan untuk mena­han Taufan. Penahanan, sambung dia, dilakukan jika tersangka dianggap mempersulit proses pe­nyidikan, dikhawatirkan melari­kan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Priharsa, Taufan bersedia menjalani pemerik­saan ketika dipanggil penyidik. Tersangka juga kecil kemung­kinan menghilangkan barang bukti. Beberapa barang bukti perkara ini telah dipakai untuk persidangan tersangka lain.

Beberapa saksi perkara Taufan juga telah memberikan kesaksi­annya di muka pengadilan. Salah satunya, Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Khoir adalah kontraktor yang telah "membeli" proyek Taufan di Maluku.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir men­gungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja poli­tisi PAN itu di DPR pada awal November 2015. Khoir datang bersama Qurais Lutfi (pejabat BPJN IX) dan Imran S Djumadil, politisi PAN Maluku Utara.

Dalam pertemuan itu, Taufan menyampaikan program aspi­rasinya sudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.

Kepada Khoir, Taufan me­nawarkan menggarap proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.

Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya, menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakukan di Blok M Jakarta Selatan.

Esok harinya, 10 Novemer 2015, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Pada hari yang sama, Khoir bersama Imran datang ke ruang kerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Selang dua hari, yakni 12 November 2015, Khoir me­merintahkan Erwantoro meny­erahkan uang Rp 2 miliar buat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow. Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir kantor PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.

Ketika bersaksi di pengadilan, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.

Kilas Balik
Hakim Minta Imran Beri Kesaksian Lagi


ANDI Taufan Tiro pernah di­panggil untuk menjadi saksi di persidangan perkara Abdul Khoir. Politisi PAN itu memban­tah pernah bertemu Khoir.

Khoir pun menuding Taufan memberikan keterangan yang tidak benar alias bohong. "Tidak benar jika disebut saya tidak per­nah bertemu dengan Pak Andi," bantah Khoir.

Khoir membeberkan, ba­gaimana bisa Taufan menyata­kan tidak kenal dirinya padahal pernah beberapa kali bertemu.

Dalam surat dakwaan perkara ini, Khori disebutkan pernah empat kali bertemu langsung dengan Taufan. Pertemuan itu berlang­sung di Gedung DPR, Senayan pada 4 November 2015.

Khoir diperkenalkan kepada Andi oleh Kepala BPJN IX Amran HI Mustary dan Imran S Djumadil, orang dekat Amran.

Khoir pun menyebutkan, pernah menyerahkan uang kepada Taufan. Uang itu membeli proyek jatah Taufan di Maluku. "Tidak benar jika disebut saya tidak pernah ber­temu dengan Pak Andi," tegasnya di persidangan kemarin.

Saat hakim memberi kesem­patan pada Taufan untuk mem­beri tanggapan, dia bersikukuh menyangkal. "Saya tidak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," kata Taufan.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk mengkonfrontir keterangan Taufan dengan saksi Imran dan Jailani Parrandy. Keduanya adalah saksi peny­erahan uang dari Khoir kepada Taufan. Sebelumnya, Imran dan Jaelani pernah bersaksi di persidangan perkara ini.

Kolega Taufan di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti ketika bersaksi di pengadilan, mengungkapkan adanya jatah proyek untuk anggota Dewan.

"Waktu pertemuan dengan Pak Amran, Kepala Balai di Hotel Ambhara, saya diperlihatkan dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang berisi judul proyek, nilainya, nama ang­gota dan kodenya." ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya