KPK kembali memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran HI Mustary sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek jalan di Maluku-Maluku Utara. Usai diperiksa, Amran dijebloskan ke tahanan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Amran ditetapkan sebagai terÂsangka kasus gratifikasi sejak 27 April 2016. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dari sejumÂlah pengusaha yang ingin mengÂgarap proyek di BPJN IX.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran disÂebutkan beberapa kali meminta uang. Awalnya, Khoir diperkeÂnalkan dengan Amran oleh Hong Arta John Alfred, Direktur PT Sharleen Raya di hotel dekat Atrium Senen, Jakarta Pusat pada 12 Juli 2015.
Pada pertemuan itu, Amran meminta uang Rp 8 miliar keÂpada Khoir dan Alfred guna membayar keperluan suksesinya menjadi Kepala BPJN IX. Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara itu lantas menjanjikan akan memberikan proyek pada Khoir dan John Alfred pada tahun 2016.
Keduanya lalu urunan. Esok harinya uang Rp 8 miliar untuk Amran diserahkan lewat peranÂtara Herry. Namun Herry hanya menyerahkan Rp 7 miliar kepada Amran. Lantaran ada uang yang diambil Herry, Amran kembali meminta uang sebesar Rp 2 milÂiar pada Khoir.
Pada akhir bulan Juli 2015, Khoir mendapat informasi dari Amran bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR di BPJN IX. Amran lantas meminta fee sebesar Rp 3 miliar kepada Khoir untuk mengupayakan agar proyek program aspirasi DPR bisa digarap perusahaan Khoir.
Untuk memenuhi permintaan itu, Khoir urunan dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp 2,6 miliar. Uang dalam bentuk dolar Amerika itu untuk Amran diserahÂkan lewat Imran S Djumadil, bekas anggota DPRD Maluku Utara.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir menÂgungkapkan alasan Amran meÂminta uang Rp 8 miliar kepada dirinya. "Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan sukÂsesi beliau sebagai Kepala Balai sama THR untuk pimpinanÂnya," ujarnya dalam persidangan Kamis, 12 Mei 2016.
Khoir mengaku terpaksa meÂmenuhi permintaan Amran, lantaran takut dipersulit mendaÂpatkan proyek di BPJN IX.
Pada awal Desember 2015, menurut Khoir, Amran kemÂbali meminta uang sebesar Rp15 miliar kepada dirinya, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan John Alfred. Masing-masing diminta Rp 5 miliar.
"Saya sampaikan, kita tidak punya duit. Tapi Amran telepon-telepon saya terus. Kemudian dia tanya, adanya berapa?" tutur Khoir.
Tidak berhenti di situ pada 21 Desember 2015, Amran kembali mendatangi Khoir dan meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk THR Natal.
Atas perbuatannya, Amran disÂangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diÂubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Perkara Andi Taufan Tiro
Kemarin, KPK mulai memangÂgil saksi untuk perkara anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Kepala Kelompok Kerja Wilayah I BPJN IX Maluku Utara, Navy Anugerah dimintai keterangan mengenai proyek jatah Andi.
Andi ditetapkan sebagai terÂsangka kasus suap proyek jalan di BPJN IX pada 27 April lalu, berÂsamaan dengan Amran. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima suap agar proyeknya dikerjakan Khoir.
Kasus serupa yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP) dan Budi Supriyanto (Fraksi Golkar). ***