Berita

Haji Lulung/Net

Politik

PILKADA JAKARTA

Berbekal Putusan MA, Haji Lulung Melenggang Ke Arena Pilkada

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) percaya diri akan memenangkan Pikada 2017 di DKI Jakarta dengan mengusung kader potensialnya, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PPP, Ahmad Gojali Harahap. Pernyataan ini juga telah diumumkan di sela Musyawarah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado. Ia terangkan bahwa putusan itu diambil setelah DPP mengevaluasi perkembangan terkini dan mendengarkan pendapat para ulama.

"DPP PPP telah mengadakan Rapat Pengurus Harian pada hari Kamis lalu dan sepakat mendorong Haji Lulung, kader terbaik PPP di DKI Jakarta untuk maju baik sebagai Calon Gubernur maupun Calon Wagub DKI Jakarta," ungkap Gojali, di Jakarta, Senin (22/8).


Menurutnya, PPP telah melihat hasil Survei Pilkada DKI, baik yang dilakukan internal maupun yang dilakukan pihak lain. Hasilnya cukup menggembirakan. Popularitas dan elektabilitas Haji Lulung sangat baik untuk dipasangkan dengan siapapun dalam Pilkada Jakarta. Namun, ia tak menyangkal beredar pula survei yang merupakan "pesanan" untuk mengarahkan putusan pemilih dan parpol.

"Ada lembaga survei yang menulis Abraham di daftar kuesioner untuk menyebut Haji Lulung. Mana orang kenal? Itu yang disebut survei dengan metode pesanan", ujar Gojali.

Menurutnya, Haji Lulung sangat dekat dengan semua kalangan. Pembelaannya terhadap rakyat sangat jelas. Walaupun difitnah sana-sini, Lulung tetap memperjuangkan kepentingan umat.

"Minggu ini kami akan memperkuat komunikasi dengan partai-partai politik agar DKI memperoleh haknya mendapat pimpinan terbaik yang egaliter, tidak bengis, dan tahu apa yang harus diperbuat untuk pembangunan ibukota negara," pungkas Gojali.

Terkait itu, pengamat hukum tata negara jebolan Universitas Brawijaya, Luthfi Amin , menyebut yang berhak mengikuti Pilkada 2017 adalah PPP Hasil Muktamar Jakarta.

"PPP Kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta," jelas Luthfi Amin.

Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. Luthfi Amin melanjutkan bahwa KPU sendiri telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016.

"Dengan demikian jelaslah bahwa yang berhak mengikuti pendaftaran Pilkada pada September 2016 adalah PPP kubu Djan Faridz," jelas Luthfi Amin.

Tak lama lagi, Mahkamah Konstitus akan mengeluarkan putusan terkait konfik PPP. Setelah melihat jalannya sidang dan Resume Pengadilan MK, semua ahli hukum berkeyakinan bahwa Gugatan PPP Kubu Djan Faridz akan dikabulkan.

"Putusan MK itu adalah kemenangan sempurna bagi penegakan hukum dan contoh agar tidak ada lagi penguasa yang mengintervensi parpol sebagai pilar-pilar demokrasi," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya