Berita

Haji Lulung/Net

Politik

PILKADA JAKARTA

Berbekal Putusan MA, Haji Lulung Melenggang Ke Arena Pilkada

SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 18:48 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) percaya diri akan memenangkan Pikada 2017 di DKI Jakarta dengan mengusung kader potensialnya, Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PPP, Ahmad Gojali Harahap. Pernyataan ini juga telah diumumkan di sela Musyawarah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado. Ia terangkan bahwa putusan itu diambil setelah DPP mengevaluasi perkembangan terkini dan mendengarkan pendapat para ulama.

"DPP PPP telah mengadakan Rapat Pengurus Harian pada hari Kamis lalu dan sepakat mendorong Haji Lulung, kader terbaik PPP di DKI Jakarta untuk maju baik sebagai Calon Gubernur maupun Calon Wagub DKI Jakarta," ungkap Gojali, di Jakarta, Senin (22/8).


Menurutnya, PPP telah melihat hasil Survei Pilkada DKI, baik yang dilakukan internal maupun yang dilakukan pihak lain. Hasilnya cukup menggembirakan. Popularitas dan elektabilitas Haji Lulung sangat baik untuk dipasangkan dengan siapapun dalam Pilkada Jakarta. Namun, ia tak menyangkal beredar pula survei yang merupakan "pesanan" untuk mengarahkan putusan pemilih dan parpol.

"Ada lembaga survei yang menulis Abraham di daftar kuesioner untuk menyebut Haji Lulung. Mana orang kenal? Itu yang disebut survei dengan metode pesanan", ujar Gojali.

Menurutnya, Haji Lulung sangat dekat dengan semua kalangan. Pembelaannya terhadap rakyat sangat jelas. Walaupun difitnah sana-sini, Lulung tetap memperjuangkan kepentingan umat.

"Minggu ini kami akan memperkuat komunikasi dengan partai-partai politik agar DKI memperoleh haknya mendapat pimpinan terbaik yang egaliter, tidak bengis, dan tahu apa yang harus diperbuat untuk pembangunan ibukota negara," pungkas Gojali.

Terkait itu, pengamat hukum tata negara jebolan Universitas Brawijaya, Luthfi Amin , menyebut yang berhak mengikuti Pilkada 2017 adalah PPP Hasil Muktamar Jakarta.

"PPP Kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta," jelas Luthfi Amin.

Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. Luthfi Amin melanjutkan bahwa KPU sendiri telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016.

"Dengan demikian jelaslah bahwa yang berhak mengikuti pendaftaran Pilkada pada September 2016 adalah PPP kubu Djan Faridz," jelas Luthfi Amin.

Tak lama lagi, Mahkamah Konstitus akan mengeluarkan putusan terkait konfik PPP. Setelah melihat jalannya sidang dan Resume Pengadilan MK, semua ahli hukum berkeyakinan bahwa Gugatan PPP Kubu Djan Faridz akan dikabulkan.

"Putusan MK itu adalah kemenangan sempurna bagi penegakan hukum dan contoh agar tidak ada lagi penguasa yang mengintervensi parpol sebagai pilar-pilar demokrasi," pungkas Luthfi Amin. [ald]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:14

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Alat Negara

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:04

Gejolak Iran-AS Perpanjang Krisis Energi Global, Indonesia harus Belajar dari India

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:41

Hotman Paris Harus Percaya Diri, Tak Perlu Bawa Presiden di Kasus Febri Ardiansyah

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:17

Jerat Kemiskinan

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:37

Polda Jateng Diminta Profesional Tuntaskan Sengkarut Proyek SMKN 1 Lumbir

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:57

Polisi Gelar Patroli Nobar Final Argentina vs Spanyol

Minggu, 19 Juli 2026 | 19:22

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35

Wamenaker Ingin Sinergi SP Pegadaian dan Manajemen jadi Role Model BUMN Lain

Minggu, 19 Juli 2026 | 18:05

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53

Selengkapnya