Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

MINGGU, 19 JULI 2026 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ongkos politik yang terlalu mahal masih menjadi pemicu praktik korupsi di Indonesia. Untuk mengatasinya, negara perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pada perhelatan pemilihan umum (Pemilu).

Dalam hal penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan negara menyediakan alat peraga kampanye (APK).

"KPK terus mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan tingginya biaya kampanye yang berpotensi memicu praktik korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 19 Juli 2026.


Menurut Budi, penyediaan APK oleh negara akan mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung para kandidat selama masa kampanye.

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga mendorong perubahan pola kampanye. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai sudah saatnya dievaluasi dan beralih ke kampanye berbasis media digital serta media sosial yang lebih efisien.

"Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat," ujarnya.

KPK berharap reformasi sistem pembiayaan politik dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi sejak proses politik berlangsung.

"Melalui berbagai langkah perbaikan tersebut, KPK berharap proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri," pungkas Budi.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya