Berita

Ilustrasi

Publika

Anomali Hukum Acara Pidana dalam Kasus Mantan Jampidsus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 22:14 WIB

DALAM kasus yang menjadi sorotan public belakangan ini yang diduga menyeret mantan orang penting di tubuh Korps Adhyaksa ditemukan barang bukti 74 Kg emas, jutaan Dolar Amerika Serikat dan jutaan Dolar Singapura, publik awalnya sangat mengapresiasi kepada Polri.

Sehingga harapan publik kepada Polri meningkat terhadap pemberantasan korupsi hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam suatu pidatonya “instansi-instansi bersihkan dirimu kalau tidak saya yang bersihkan”.

Kasus ini menjadi atensi masyarakat bahkan diawasi langsung oleh DPR RI melalui Panja Komisi III berjalannya waktu yang kemudian menjadi anomali Penyidik dari Kepolisian yang sudah memulai mengungkap, bahkan sampai menggeledah, ditemukan rentetan bukti-bukti tersebut hingga menyerahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.


Sehingga Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut. Hal ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang paling pokok bertentangan dengan arahan presiden bahwa “penegakan hukum tanpa tebang pilih”. 

Apalagi dalam KUHAP baru, kita ketahui bahwa Polri adalah Penyidik Utama dalam suatu tindak pidana. Maka menurut saya, sangat berwenang jika Polri meneruskan penyidikan ini sampai tuntas/tahap pertama selesai, tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan lain seperti tekanan politis, gesekan antar institusi jika memang berkomitmen ingin menegakan hukum sesuai rule of law. 

Justru jika diserahkan kepada KPK diakomodir oleh norma dalam UU KPK dan publik lebih logis menerimanya. Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi,  kembali tereduksi ketika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus ini.

Bahwa kita ketahui Korps Adhyaksa memiliki fungsi dominus litis (pengendali/penguasa perkara) dalam hal ini, bisa menentukan alur dan kontruksi perkara dari awal sampai eksekusi sehingga kasus yang diduga menyeret mantan petingginya semakin jauh dari fairness.

Aryo Fadlian
Pakar Hukum Universitas Singaperbangsa

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya