Berita

Foto/Net

X-Files

PALU HAKIM

Tolak Kasasi Jaksa Tapi MA Perberat Hukuman Terdakwa

Perkara Pembobolan Kas Adhi Karya
SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Wijaya Imam Santoso, pelaku pem­bobolan kas PT Adhi Karya. Putusan di tingkat kasasi ini mengoreksi hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, menjatuhkanpidana penjara selama 8 ta­hun," putus hakim agung Surya Jaya, ketua majelis kasasi perkara ini.

Bertindak sebagai anggota majelis adalah hakim agung Abdul Latief dan hakim agung M Askin.


Meski dalam putusan di­warnai dissenting opinion atau berbeda pendapat, namun ma­jelis tetap menyatakan Wijaya Imam Santoso bersalah dalam perkara ini.

Selain hukuman kurungan badan, Wijaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim kasasi juga kembali menegas­kan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya Imam Santoso. "Apabila tidak diba­yar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti dua tahun kurungan," perintah majelis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Adhi Karya Divisi VII Bali, Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka dugaan ko­rupsi dan pencucian uang pe­rusahaan yang merugikan keuangannegara Rp15,4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Tersangka diduga menam­pung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asur­ansi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010, ke dalam rekening pribadinya.

Modusnya adalah memin­dahkan uang klaim asuransi Adhi Karya Divisi VII secara berulang dan terus menerus. Wijaya Imam Santoso juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah.

Dana itu kemudian diper­gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana kerja anggaran divisi (RKAD) serta untuk ke­pentingan pribadi tersangka.

Tindakannya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantongnya sebe­sar Rp 5 miliar. Sementara sisanya dibagi-bagi ke sejum­lah pihak.

Jaksa yang mengendus tran­saksi mencurigakan itu kemu­dian melakukan penyidikan. Sejumlah pejabat Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Pada 14 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuh­kan hukuman lima tahun pen­jara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 5 April 2016.

Jaksa menganggap hukuman ini masih di bawah tuntutan. Kejaksaan Negeri Bali men­gajukan kasasi, yang berujung ditambahnya hukuman bagi Wijaya. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya