Berita

Foto/Net

X-Files

PALU HAKIM

Tolak Kasasi Jaksa Tapi MA Perberat Hukuman Terdakwa

Perkara Pembobolan Kas Adhi Karya
SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Wijaya Imam Santoso, pelaku pem­bobolan kas PT Adhi Karya. Putusan di tingkat kasasi ini mengoreksi hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, menjatuhkanpidana penjara selama 8 ta­hun," putus hakim agung Surya Jaya, ketua majelis kasasi perkara ini.

Bertindak sebagai anggota majelis adalah hakim agung Abdul Latief dan hakim agung M Askin.


Meski dalam putusan di­warnai dissenting opinion atau berbeda pendapat, namun ma­jelis tetap menyatakan Wijaya Imam Santoso bersalah dalam perkara ini.

Selain hukuman kurungan badan, Wijaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim kasasi juga kembali menegas­kan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya Imam Santoso. "Apabila tidak diba­yar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti dua tahun kurungan," perintah majelis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Adhi Karya Divisi VII Bali, Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka dugaan ko­rupsi dan pencucian uang pe­rusahaan yang merugikan keuangannegara Rp15,4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Tersangka diduga menam­pung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asur­ansi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010, ke dalam rekening pribadinya.

Modusnya adalah memin­dahkan uang klaim asuransi Adhi Karya Divisi VII secara berulang dan terus menerus. Wijaya Imam Santoso juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah.

Dana itu kemudian diper­gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana kerja anggaran divisi (RKAD) serta untuk ke­pentingan pribadi tersangka.

Tindakannya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantongnya sebe­sar Rp 5 miliar. Sementara sisanya dibagi-bagi ke sejum­lah pihak.

Jaksa yang mengendus tran­saksi mencurigakan itu kemu­dian melakukan penyidikan. Sejumlah pejabat Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Pada 14 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuh­kan hukuman lima tahun pen­jara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 5 April 2016.

Jaksa menganggap hukuman ini masih di bawah tuntutan. Kejaksaan Negeri Bali men­gajukan kasasi, yang berujung ditambahnya hukuman bagi Wijaya. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya