Berita

Foto/Net

X-Files

PALU HAKIM

Tolak Kasasi Jaksa Tapi MA Perberat Hukuman Terdakwa

Perkara Pembobolan Kas Adhi Karya
SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Wijaya Imam Santoso, pelaku pem­bobolan kas PT Adhi Karya. Putusan di tingkat kasasi ini mengoreksi hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, menjatuhkanpidana penjara selama 8 ta­hun," putus hakim agung Surya Jaya, ketua majelis kasasi perkara ini.

Bertindak sebagai anggota majelis adalah hakim agung Abdul Latief dan hakim agung M Askin.


Meski dalam putusan di­warnai dissenting opinion atau berbeda pendapat, namun ma­jelis tetap menyatakan Wijaya Imam Santoso bersalah dalam perkara ini.

Selain hukuman kurungan badan, Wijaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim kasasi juga kembali menegas­kan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya Imam Santoso. "Apabila tidak diba­yar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti dua tahun kurungan," perintah majelis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Adhi Karya Divisi VII Bali, Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka dugaan ko­rupsi dan pencucian uang pe­rusahaan yang merugikan keuangannegara Rp15,4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Tersangka diduga menam­pung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asur­ansi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010, ke dalam rekening pribadinya.

Modusnya adalah memin­dahkan uang klaim asuransi Adhi Karya Divisi VII secara berulang dan terus menerus. Wijaya Imam Santoso juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah.

Dana itu kemudian diper­gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana kerja anggaran divisi (RKAD) serta untuk ke­pentingan pribadi tersangka.

Tindakannya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantongnya sebe­sar Rp 5 miliar. Sementara sisanya dibagi-bagi ke sejum­lah pihak.

Jaksa yang mengendus tran­saksi mencurigakan itu kemu­dian melakukan penyidikan. Sejumlah pejabat Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Pada 14 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuh­kan hukuman lima tahun pen­jara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 5 April 2016.

Jaksa menganggap hukuman ini masih di bawah tuntutan. Kejaksaan Negeri Bali men­gajukan kasasi, yang berujung ditambahnya hukuman bagi Wijaya. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya