Berita

Foto/Net

X-Files

PALU HAKIM

Tolak Kasasi Jaksa Tapi MA Perberat Hukuman Terdakwa

Perkara Pembobolan Kas Adhi Karya
SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Wijaya Imam Santoso, pelaku pem­bobolan kas PT Adhi Karya. Putusan di tingkat kasasi ini mengoreksi hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Menolak kasasi jaksa dengan perbaikan, menjatuhkanpidana penjara selama 8 ta­hun," putus hakim agung Surya Jaya, ketua majelis kasasi perkara ini.

Bertindak sebagai anggota majelis adalah hakim agung Abdul Latief dan hakim agung M Askin.


Meski dalam putusan di­warnai dissenting opinion atau berbeda pendapat, namun ma­jelis tetap menyatakan Wijaya Imam Santoso bersalah dalam perkara ini.

Selain hukuman kurungan badan, Wijaya juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim kasasi juga kembali menegas­kan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikorupsi Wijaya Imam Santoso. "Apabila tidak diba­yar maka dirampas asetnya dan apabila masih kurang maka diganti dua tahun kurungan," perintah majelis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Adhi Karya Divisi VII Bali, Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka dugaan ko­rupsi dan pencucian uang pe­rusahaan yang merugikan keuangannegara Rp15,4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Tersangka diduga menam­pung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asur­ansi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010, ke dalam rekening pribadinya.

Modusnya adalah memin­dahkan uang klaim asuransi Adhi Karya Divisi VII secara berulang dan terus menerus. Wijaya Imam Santoso juga mencairkan cek kantor dari rekening Komite Manajemen Joint Operation mencapai miliaran rupiah.

Dana itu kemudian diper­gunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana kerja anggaran divisi (RKAD) serta untuk ke­pentingan pribadi tersangka.

Tindakannya membuat kas kantor Adhi Karya terkuras sekitar Rp 12 miliar dan yang masuk ke kantongnya sebe­sar Rp 5 miliar. Sementara sisanya dibagi-bagi ke sejum­lah pihak.

Jaksa yang mengendus tran­saksi mencurigakan itu kemu­dian melakukan penyidikan. Sejumlah pejabat Adhi Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Pada 14 September 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuh­kan hukuman lima tahun pen­jara kepada Wijaya. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali pada 5 April 2016.

Jaksa menganggap hukuman ini masih di bawah tuntutan. Kejaksaan Negeri Bali men­gajukan kasasi, yang berujung ditambahnya hukuman bagi Wijaya. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya