Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Telusuri Setoran Duit Vendor Kepada Siti Marwa

Kasus Suap Pengadaan Pupuk Berdikari
SENIN, 22 AGUSTUS 2016 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan pupuk urea tablet PT Berdikari (Persero) tahun anggaran 2010-2012. Penyidik komisi antirasuah menelisik dugaan adanya setoran duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk mendapatkan proyek pupuk.
 
Sepekan terakhir, sejumlah vendor dipanggil ke kantor KPKdi Kuningan, Jakarta Selatan. Yakni PT Lilas Sejahtera Mandiri, CV Jaya Mekanotama dan CV Lancar Jaya. Mereka diperiksauntuk perkara tersangka Aris Hadiyanto, Direktur CV Jaya Mekanotama.

Pada Kamis (18/8), Direktur CV Jaya Mekanotama, Iskandar Zakaria dimintai keterangan mengenai sepak terjang bosnya da­lam mendapatkan proyek pupuk Berdikari. Esok harinya, giliran Anwar Rosyid dari CV Lancar Jaya yang dikorek informasinya.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, pihaknya memanggil sejumlah vendor itu untuk menelusuri pemberian suap kepada tersang­ka bekas Direktur Keuangan Berdikari, Siti Marwa. "Pihak-pihak mana saja yang dihubungi serta ditemui untuk kelancaran proyek," katanya.

Keterangan dari para vendor kemudian dikroscek dengan tersangka Siti Marwa, yang juga diperiksa pekan lalu.

Selain itu, KPK juga menda­lami proses tender pengadaan tender yang diikuti sejumlah vendor. Penyidik pun meminta keterangan dari saksi Nurul Fitri, staf PT Berdikari.

Saksi diduga mengetahui saja peserta yang ikut tender pen­gadaan pupuk, mekanisme dan teknis pelaksanaan proyek ini. Saksi juga ditanya mengenai dugaan ada pendekatan yang dilakukan vendor untuk menda­patkan proyek.

Tak hanya itu, KPKjuga menelisik dugaan adanya pe­nyelewengan dalam pelaksanaan pengadaan pupuk. Pihak Perum Perhutani pun dipanggil.

Heru Siswanto, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Perum Perhutani diperiksa mengenai pupuk urea tablet yang didistribusikan Berdikari. Penyidik ingin menge­tahui apakah pupuk itu sesuai dengan kebutuhan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan penyidik tengahmendalami proses tender pengadaanpupuk PT Berdikari hingga proses pendistribusiannya oleh vendor ke tangan pemakai. "Keterangan saksi dikroscek dengan keterangan saksi lain dan tersangka," ujarnya.

Pengadaan pupuk Berdikari ini melibatkan sejumlah vendor. Sejauh ini, telah tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Aris, Sri Astuti dari CV Timur Alam Raya, dan Budianto Halim Widjaja.

Aris diduga memberikan Siti Marwa agar bisa mendapatkanproyek pupuk. "Modusnya ada­lah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," timpal Priharsa.

Disoal mengenai besaran dana suap yang diterima tersangka Siti Marwa, Priharsa dan Yuyuk belum bisa memastikan. "Berdasarkan perhitungan sementara lebih dari Rp 1 miliar," jelas Yuyuk.

Menurut dia, jumlah itu bisa bertambah jika penyidik bisa mengungkapkan adanya suap dari vendor lain kepada Siti Marwa.

Dalam perkara ini, Siti Marwa disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 15 April, KPK menahan Siti Marwa. Tersangka itu sempat enggan keluar dari dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Bahkan, sampai menangis.

Dengan dikawal ketat, Siti Marwa akhirnya digiring ke mobil tahanan. Ia berusaha menutupi wajahnya dengan sapu tangan dari sorot kamera awak media.

Sementara, Aris baru ditetapkansebagai tersangka kasus ini pada 21 Juli lalu. Dia dis­angka menyuap Siti Marwa. Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 ta­hun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya