Berita

Musa Zainuddin/Net

X-Files

Kapoksi PKB Dikonfrontir Soal Pertemuan Mahakam

Kasus Bagi-bagi Proyek Jalan BPJN IX
KAMIS, 18 AGUSTUS 2016 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin hari ini. Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di komisi infrastruktur itu akan dikorek soal jatah proyek di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Musa telah dipanggil untuk men­jalani pemeriksaan Selasa, 16 Agustus 2016. Namun Musa mangkir dengan alasan ada sidang paripurna di Senayan. "Pemeriksaannya dijadwal­kan ulang pada hari Kamis, 18 Agustus," katanya.

Yuyuk menjelaskan, Musa akan diperiksa sebagai saksi perkara Amran HI Mustary, Kepala BPJN IX. Rencananya, Musa akan dikonfrontir dengan Amran soal pertemuan mem­bahas jatah proyek di BPJN IX. Juga soal fee proyek yang diterima dari Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.


Dalam dokumen berjudul program aspirasi anggota DPR yang menjadi barang bukti ka­sus ini, nama Musa tercantum mendapat jatah proyek di BPJN IX senilai Rp 250 miliar dengan kode 6B.

Sebelumnya, Musa diketa­hui pernah berkumpul dengan anggota Komisi V lainnya di ruang Fauzih Amro (Kapoksi Partai Hanura) membicarakan soal adanya jatah proyek. Besarnya Rp 50 miliar untuk ang­gota biasa. Sedangkan kapoksi Rp 100 miliar.

Belakangan, Musa menjadi Kapoksi PKB di Komisi V menggantikan M Toha. Ia pun mendapat jatah proyek Rp 100 miliar. Proyek ini kemudian diserahkan kepada Khoir dengan imbalan fee sekitar Rp 7 miliar.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir terdakwa penyuap anggota DPR mengaku kenal dengan Musa. Awalnya, Khoir diperkenalkan dengan Toha oleh Amran di sela-sela kun­jungan kerja rombongan Komisi V DPR ke Maluku Agustus 2015. "Pak Toha dikenalkan di kediaman Bupati Maluku Tengah. Saya dikenalkan sebagai kontraktor," tutur Khoir.

"Pak Toha sempat bilang, dia punya dana aspirasi Rp 200 miliar. Saya masih nggak ter­lalu tahu masalah dana aspirasi. Pak Amran tanya, 'Kalau nanti bersedia, ini nanti ikut kerja.' Saya bilang, 'Kalau bisa kerja ya saya kerjakan.' Waktu itu tukeran nomor sama Pak Toha," sambung Khoir.

Pertemuan berlanjut pada September 2015 di Senayan City, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Musa ikut serta. Toha pun memperkenalkan Musa dengan Khoir.

"Pak Toha bilang ada pergan­tian Kapoksi Pak Toha ke Pak Musa. Katanya dana aspirasi dia­lihkan ke Pak Musa. Pak Musa juga bilang ada 160 miliar lagi, tolong disampaikan ke Amran," ucap Khoir.

Beberapa hari kemudian, lan­jut Khoir, dia diundang Amran ke Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan. Amran dan Musa sudah janjian bertemu di situ.

"Jam 10, Pak Musa baru da­tang. Lalu dibahas soal dana aspirasi Toha ke Musa dan pe­nambahan 160 miliar," tuturnya. Kemudian disepakati, proyek jatah Musa akan digarap Khoir.

Di persidangan perkara yang sama, Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V Yasti Soepredjo Mokoagow mengaku jadi perantara penyerahan uang fee dari Khoir untuk Musa.

Jailani menuturkan sekitar November 2015 pernah dihubungi Khoir yang menyebutkan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB. Punya Pak Musa," ujarnya.

Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang kepada Jailani agar diserahkan ke Musa. Jailani melanjutkan, Khoir menyerahkan uang Rp 8 miliar untuk mendapatkan tiga proyek senilai Rp 150 miliar yang dikuasai Musa. "Tapi, sama Pak Musa cuma diokein Rp 100 miliar," sebutnya.

Proyek yang disetujui adalah pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000.

Musa pun berdalih lupa per­nah bertemu Khoir. Ia menyebut mungkin saja pertemuannya dengan Khoir dilakukan bera­mai-ramai sehingga ia tak ingat. Namun ketika hakim mencecar soal pertemuan yang dimaksud Musa, anggota DPR asal Dapil Lampung I itu kembali men­jawab lupa. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya